Pembagian Sertifikat PTSL 2024 di Lombok Timur Belum Tuntas, Ini Biang Masalahnya

(PorosLombok.com) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kabupaten Lombok Timur belum sepenuhnya rampung.

Dari total 22.107 sertifikat yang dicetak Badan Pertanahan Nasional (BPN), baru sekitar 90 persen yang berhasil diserahkan kepada warga.

Masalah utama yang menghambat proses penyerahan adalah tidak lengkapnya dokumen persyaratan milik masyarakat saat pemberkasan awal.

“Jadi kekurangan ini yang sedang kita selesaikan. Tapi 90 persen sudah kita serahkan,” ujar Kasi Pendapatan Hak dan Pendaftaran BPN Lombok Timur, Darmawan Wibowo, Jumat (25/7).

Darmawan menjelaskan, berkas yang masih menjadi kendala antara lain hanya berupa fotokopi tanpa legalisir, belum ditandatangani, hingga dokumen identitas yang tidak sesuai.

“Nah, yang masih kurang berkasnya itu kita kembalikan ke desa untuk dilengkapi,” ucapnya.

Ia menegaskan, BPN menjadikan kondisi ini sebagai bahan evaluasi agar ke depan proses pemberkasan lebih selektif dan tuntas sejak awal.

“Kalau tahun ini lebih lancar, karena dari awal kita sudah filter. Mana yang berkasnya sudah lengkap, itu yang kita dorong untuk diproses,” ujarnya.

Selain berkas, BPN juga memperketat proses verifikasi objek tanah langsung di lapangan untuk menghindari sengketa setelah sertifikat diterbitkan.

Darmawan menyebutkan, pada tahun 2024 sempat muncul gugatan dari warga atas kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat. Meski begitu, kasus tersebut tidak sampai naik ke ranah hukum.

“Alhamdulillah, yang di tahun 2024 dan tahun 2025 belum ada kasus dibawa ke pengadilan. Semuanya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya.

BPN Lombok Timur menegaskan komitmennya agar pelaksanaan PTSL ke depan lebih tertib, valid, dan tidak menyisakan potensi sengketa lahan di kemudian hari.

(anas/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

2 KOMENTAR

TERBARU