Mataram, Poros Lombok – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat bergerak taktis menyisir kediaman Subhan yang terjerat perkara rasuah pengadaan lahan demi memperkuat bukti pencucian uang.
”Jadi, ada tiga Sprindik dalam kasus ini. Pertama itu posisi yang bersangkutan sebagai tersangka di perkara pokoknya soal pengadaan lahan,” katanya, Kamis (12/2/2026).
Upaya paksa tersebut dilakukan usai tim korps cokelat menerbitkan surat perintah penyidikan baru guna menelusuri aset hasil kejahatan dari mantan pejabat pertanahan itu.
”Nah yang penggeledahan ini terkait Sprindik TPPU sama gratifikasinya, yang mendasar pada penelusuran aset dan hasil pendataan dari PPATK,” ujarnya.
Penyisiran lokasi di Desa Karang Bongkot tersebut difokuskan pada pengumpulan dokumen serta barang berharga yang berkaitan dengan aliran dana ilegal selama masa jabatannya.
”Nantilah itu,” katanya saat ditanya mengenai rincian benda sitaan yang berhasil diamankan petugas dari dalam rumah pribadi figur terkait.
Pihak berwenang turut mendalami potensi suap pada periode kepemimpinan subjek hukum di BPN Sumbawa maupun Lombok Tengah guna melengkapi berkas perkara secara intensif.
”TPPU itu tidak hanya dan harus di Sumbawa saja, tapi membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK yang menyampaikan kepada penyidik kita di sini,” ujarnya.
Proses hukum dipastikan terus melaju meski terdapat pengembalian kerugian negara senilai miliaran rupiah pada tahap awal pemeriksaan kekayaan para tersangka.
”Jadi, ada yang mengikuti pidana pokok, tapi kita juga menelusuri aliran uang yang lainnya,” ucapnya.
(Poros Lombok)
















