PorosLombok.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat terbatas bersama Asosiasi Wisata guna membahas percepatan regulasi pengelolaan pariwisata berbasis kawasan di kantor Sekretariat Daerah, Rabu (6/5/2026).
Langkah strategis ini diambil sebagai jawaban atas ketimpangan pengelolaan wisata Gunung Rinjani yang selama ini dinilai lebih banyak menguntungkan pihak luar. Pemerintah daerah kini fokus memperjuangkan keadilan ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Sembalun.
”Pagi ini kita rapat dengan Sekda untuk menindaklanjuti pengelolaan pariwisata kawasan demi menjawab ketimpangan dengan Kabupaten Lombok Utara,” ujar perwakilan Asosiasi Royal Sembahulun.
Ia mengungkapkan fakta miris bahwa sekitar 85 persen aktivitas pendakian Rinjani saat ini dikuasai oleh pengusaha dari wilayah tetangga. Kondisi tersebut mengakibatkan perputaran uang dari puluhan ribu wisatawan per tahun tidak maksimal dirasakan warga lokal.
”Wisatawan yang dikelola mencapai 60.000 per tahun, namun mayoritas porsinya justru dikuasai oleh pengusaha luar Sembalun,” jelasnya.
Kehadiran regulasi berupa Peraturan Daerah yang kini diturunkan menjadi Peraturan Bupati dianggap menjadi instrumen krusial dalam melindungi ekosistem bisnis lokal. Aturan teknis ini nantinya akan mewajibkan setiap pelaku usaha dari luar untuk mengikuti mekanisme khusus.
”Tugas pemerintah daerah adalah melindungi pelaku usaha lokal agar ketimpangan sosial yang selama ini terjadi dapat segera terjawab,” katanya.
Selama ini, pihak desa maupun kabupaten dinilai tidak mendapatkan kontribusi signifikan dari masifnya aktivitas pendakian di gerbang Sembalun. Adanya payung hukum baru diharapkan mampu mendistribusikan manfaat ekonomi secara merata hingga ke level terbawah.
”Melalui produk hukum ini, nantinya masyarakat lokal, pemerintah desa, hingga pemda akan mendapatkan manfaat nyata dari aktivitas Rinjani,” ujarnya.
Pihak asosiasi menegaskan bahwa daerah memiliki hak penuh dalam mengelola kawasan di luar zona hutan lindung sesuai amanat undang-undang. Fokus pengelolaan akan diarahkan pada pintu masuk pendakian yang secara administratif berada di wilayah Lombok Timur.
”Kita akan mengelola area di luar kawasan hutan karena kalau zona konservasi itu mutlak merupakan hak pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini manfaat besar hanya dirasakan pusat melalui PNBP yang mencapai angka 23 miliar rupiah per tahun. Ironisnya, dana sebesar itu tidak memberikan dampak langsung terhadap pendapatan asli daerah maupun desa setempat.
Di sisi lain, Dinas Pariwisata Lombok Timur mengakui adanya kelemahan pada aspek pemasaran dan keterampilan sumber daya manusia di lapangan.
Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur Widayat menegaskan komitmennya untuk segera merampungkan regulasi yang melindungi pengusaha lokal dari dominasi tamu luar. Fokus utama saat ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui aturan yang mengikat.
”Kami sedang memproduksi regulasi untuk mengatur wisata dalam kawasan demi meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan usaha,” ucap Widayat.
Widayat menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir, instansinya sangat konsisten menyelesaikan berbagai turunan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten. Perbup tentang kawasan menjadi kunci terakhir untuk mengeksekusi kebijakan proteksi tersebut.
”Proses yang kita kerjakan sekarang adalah turunan dari Ripparkab untuk mengatur penyelenggaraan pariwisata secara lebih spesifik,” katanya.
Menanggapi ketertinggalan dari wilayah Senaru, Widayat menilai masalah utama bukan terletak pada fasilitas pendukung yang ada di jalur pendakian. Ia melihat adanya jarak dalam kemampuan pemasaran dan keahlian teknis antara pelaku usaha di kedua wilayah.
”Kita hanya kurang pada bagian up-skill tentang Trekking Organizer dan Trekking Assistant serta lemah dalam strategi marketing,” ujarnya.
Pihaknya berencana melakukan peningkatan kapasitas besar-besaran bagi pemandu dan penyelenggara pendakian lokal setelah regulasi ini disahkan. Hal ini bertujuan agar standar pelayanan di Sembalun mampu bersaing dengan standar internasional yang diinginkan tamu.
”Fasilitas sebenarnya sama saja, bahkan banyak tamu dari Senaru justru masuknya lewat jalur Sembalun,” jelasnya.
Widayat menolak menyalahkan pihak lain atas ketimpangan yang terjadi dan lebih memilih fokus memperbaiki internal tata kelola wisata daerah. Transformasi manajemen ini diharapkan mampu mengubah wajah pariwisata Lombok Timur menjadi lebih mandiri.
”Target kami ke depan adalah meningkatkan PDRB agar sumbangan dari sektor pajak hotel dan hiburan bisa lebih maksimal,” katanya.
Dinas Pariwisata menargetkan kontribusi sektor pendakian mampu menjadi pemicu kenaikan pendapatan daerah yang selama ini lari ke pusat tanpa sisa. Strategi pajak tidak langsung dari aktivitas pendakian akan menjadi mesin baru bagi kas daerah.
”Mudah-mudahan pendakian ini menjadi trigger agar dana 20 miliar yang selama ini lari ke pusat bisa berdampak bagi daerah,” pungkasnya.*


















