PorosLombok.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memberikan sinyal kuat segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan dum truck pada Dinas Lingkungan Hidup, Selasa (5/5/2026)
Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus kini meningkatkan intensitas penanganan perkara setelah menemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset barang milik daerah.
“Penyidik sudah menemukan perbuatan melawan hukumnya sehingga statusnya naik ke penyidikan,” ucap Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera.
Alfa Dera menegaskan bahwa tim pidsus sedang bekerja ekstra untuk merampungkan seluruh pemberkasan perkara tersebut. Temuan awal menunjukkan adanya praktik yang melanggar ketentuan hukum dalam operasional unit kendaraan DLH.
Langkah konkret tim jaksa terlihat dari pemeriksaan maraton terhadap Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya. Sekda menjalani proses permintaan keterangan sebagai saksi guna mendalami alur kebijakan pengadaan aset tersebut.
“Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi hukum dalam perkara ini,” ujarnya.
Pejabat eselon tertinggi di daerah itu harus menjawab lebih dari 20 pertanyaan dari penyidik selama kurang lebih tujuh jam. Fokus pertanyaan mengarah pada peran koordinasi dalam manajemen aset kendaraan operasional dinas.
Selain Sekda, jaksa penyidik juga memanggil mantan Kadis LH Amir Ali guna dimintai keterangan tambahan di ruang pidsus. Kesaksian mantan pimpinan dinas terkait dinilai krusial untuk memetakan tanggung jawab administratif dan teknis.
“Amir Ali diperiksa sekitar tiga jam dengan total 18 pertanyaan menyangkut aset barang milik negara,” jelasnya.
Penyidik berusaha menggali informasi mendalam mengenai proses pemeliharaan kendaraan yang diduga fiktif atau tidak sesuai spesifikasi. Keterangan para saksi kunci ini akan dikonfrontasi dengan dokumen pengadaan yang telah disita.
“Terkait penetapan calon tersangka, masyarakat kami minta bersabar hingga waktunya tiba,” tegas Alfa.
Jaksa memastikan siapa pun yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara akan diminta pertanggungjawaban. Unsur mens rea atau niat jahat menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik saat ini.
Kejaksaan saat ini sedang menjalin koordinasi intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan NTB. Sinergi ini bertujuan untuk menghitung secara riil total kerugian yang dialami daerah akibat kasus ini.
“Ketika hasil audit kerugian negara sudah keluar, tentu akan segera ditentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” katanya.
Alfa menjamin proses penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih dan didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Integritas penyidikan tetap dijaga agar seluruh prosedur sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Hingga saat ini tercatat lebih dari 20 orang saksi telah memberikan keterangan resmi di hadapan jaksa penyidik. Jumlah ini diprediksi terus bertambah seiring berkembangnya fakta-fakta baru di dalam persidangan nantinya.
“Besaran angka kerugian negara harus pasti, kami tidak ingin hanya sekadar mengira-ngira tanpa dasar audit,” pungkasnya*


















