PorosLombok.com — Ratusan siswa di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, menjadi korban keracunan massal akibat menyantap hidangan Program Makan Bergizi Gratis pada Jumat (11/9/2026).
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Gunung Kedul dituding melakukan kelalaian fatal karena diduga mendistribusikan wadah makanan tanpa stiker penunjuk batas waktu aman konsumsi.
Padahal, Badan Gizi Nasional telah memberlakukan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 sejak awal September guna mengunci celah masuknya makanan basi ke lingkungan sekolah.
Regulasi ketat tersebut menegaskan bahwa makanan program MBG wajib dilahap maksimal empat jam setelah dimasak karena diolah secara alami tanpa bahan pengawet.
Setiap kemasan dipersyaratkan memuat label transparan yang merinci jam memasak, status kematangan, hingga batas waktu akhir konsumsi demi keselamatan siswa penerima manfaat.
Pengelola SPPG Gunung Kedul terindikasi kuat mengabaikan kewajiban krusial tersebut dan secara gegabah meloloskan kemasan makanan tanpa penyaringan stiker keamanan.
Para guru di sekolah kehilangan instrumen kontrol untuk mengawasi kelayakan makanan, hingga akhirnya ratusan anak mengonsumsi hidangan berbahaya tanpa menyadari risikonya.
Ketiadaan label keselamatan pangan pada kemasan makanan ini membuktikan bobroknya sistem pengawasan internal dapur penyedia dalam menjamin mutu serta keamanan sajian.
Kepanikan meluas di Batukliang setelah ratusan anak mendadak tumbang menahan mual dan muntah, hingga terpaksa dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk perawatan darurat.
Petaka medis ini menelanjangi rapuhnya eksekusi Program Makan Bergizi Gratis di tingkat bawah, tempat keselamatan jiwa anak sekolah dipertaruhkan akibat pengabaian prosedur.
Instansi terkait dan pemerintah daerah kini dituntut mengambil tindakan tegas tanpa kompromi, mengevaluasi total operasional seluruh dapur penyalur di Lombok Tengah.
Perhatian publik kini tertuju pada Satgas MBG NTB untuk membongkar akar masalah serta menyeret pihak pengelola dapur yang lalai ke ranah pertanggungjawaban hukum.
Menanggapi skandal keamanan pangan yang menimpa ratusan siswa ini, Ketua Satgas MBG NTB Fathul Gani melayangkan teguran keras terhadap ketidakpatuhan pengelola lapangan.
“Pengelola dapur wajib mencantumkan label informasi batas waktu atau jam maksimum makanan tersebut harus dikonsumsi sesuai aturan,” tegas Fathul Gani.
Fathul Gani membongkar fakta bahwa pengelola SPPG di lapangan kerap meremehkan SOP keselamatan mendasar hingga berdampak fatal pada kesehatan anak-anak sekolah.
“Pencantuman durasi jam batas konsumsi sangat penting untuk mencegah risiko makanan basi yang berpotensi membahayakan kesehatan siswa,” pungkasnya.*


















