(PorosLombok.com) – Seorang guru sekolah dasar di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Sabirhan alias Abing, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terbukti melakukan pelecehan terhadap muridnya sendiri.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Selong, Selasa (7/10/2025). Dalam amar putusannya, hakim juga menghukum Sabirhan membayar denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini membuka fakta mencengangkan. Berdasarkan berkas perkara, perbuatan bejat itu berlangsung selama lima tahun, dari 2019 hingga 2024. Korban mengalami pelecehan sejak masih duduk di kelas dua SD hingga naik ke kelas VII MTs.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Timur, Widyawati, mengatakan perbuatan itu dilakukan sebanyak lima kali di lokasi berbeda. Empat di antaranya terjadi di sekolah tempat pelaku mengajar, sedangkan satu kali terjadi di kawasan hutan Kecamatan Sembalun.
“Pelecehan terjadi berulang kali sejak korban berusia delapan tahun hingga tiga belas tahun,” kata Widyawati saat ditemui di kantornya, Kamis (9/10/2025).
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dengan alasan pertimbangan tertentu.
“Majelis hakim mengurangi masa hukuman satu tahun dari tuntutan awal,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo.
Dari hasil pemeriksaan ahli, korban mengalami trauma berat. Korban menjadi pendiam dan takut berinteraksi dengan orang lain setelah peristiwa itu terjadi berulang kali.
“Korban tidak berani menolak ajakan pelaku karena ketakutan dan tekanan mental yang dialami sejak kecil,” ungkap Widyawati menjelaskan hasil pemeriksaan psikolog.
Kejaksaan menyatakan menerima putusan tersebut selama tidak ada upaya hukum dari pihak terdakwa. Ugik menyebut, keputusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kalau terdakwa tidak banding dalam tujuh hari, kami anggap putusan ini sudah adil dan layak diterima,” tegas Ugik.
Kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat Lombok Timur. Sebelum disidangkan di PN Selong, perkara ini lebih dulu ditangani oleh penyidik Polres Lombok Timur dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Selong untuk proses hukum selanjutnya.
(*/porosLombok)