Lombok Timur, PorosLombok.com –
Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan penyergapan di sebuah rumah yang beralamat di Nyiur Tebel, Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia.
Penyergapan yang dilakukan pada Senin ( 7/8) sekitar pukul 07.00 Wita ini karena diduga rumah tersebut dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Kasat Resnarkoba AKP I GUSTI NGURAH BAGUS SUPUTRA, SH., MH. Menyampaikan penyergapan ini dilaksanakan karena berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di daerah Dasan Lekong pada hari Senin.
Berdasarkan informasi tersebut, ia memerintahkan Tim Opsnal untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi yang diduga akan menjadi tempat transaksi Narkoba.
“Sekitar pukul 07.00 Wita Tim Opsnal melakukan penyergapan terhadap sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat bertransaksi Narkoba” Terangnya.
Selanjutnya, saat disergap didapati pemilik rumah seorang diri inisial BNP (pria, 36 tahun), selanjutnya salah satu anggota Tim Opsnal menghubungi saksi-saksi (Kawil dan anggota BKD Desa setempat).
Diterangkannya, setelah para saksi hadir selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku BNP namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya tepatnya di dalam sebuah almari yang ada di dalam sebuah kamar ditemukan 1 tas selempang warna biru berisi 1 bungkus besar dan 1 bungkus kecil yang berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis shabu dan 1 buah timbangan digital serta 1 tas warna biru kombinasi hitam berisi 4 bungkus plastik klip kosong.
Selain itu, dilakukan penggeledahan juga di kamar sebelahnya dan ditemukan barang bukti berupa 2 buah tabung kaca, 1 buah bong, 1 buah skop plastik, 2 buah korek api gas, 1 buah dompet dan 1 buah HP kecil merk Nokia. Dari hasil barang bukti yang ditemukan yaitu total Shabu seberat bruto 89,56 gram.
“Terduga Pelaku adalah residivis kasus Narkoba dengan vonis 10 Tahun penjara, dan bulan Oktober 2021 mendapat status bebas bersyarat” jelasnya.
Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.
Pasal lainnya yaitu Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut’ tuturnya.
















