LOMBOK TIMUR | PorosLombok.com – Dinas sosial mengingatkan agar Kepala Desa lebih hati-hati dan tetap berpedoman pada Petunjuk teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dalam sistem penyaluran bantuan beras yang bersumber dari Pemerintah Pusat, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
“Jangan sampai kayak kejadian beberapa waktu lalu kita lihat di media, Kabupaten Tetangga kita masyarakat menyegel kantor desa, gara-gara diduga bantuan beras tidak disalurkan sesuai prosedur,” ungkap Kepala Dinas Sosial H.Soeroto, kepada porosLombok. Kamis (02/04).
Ia menjelaskan bawa kepala Desa merupakan salah satu ujung tombak atau perpanjangan tangan Pemerintah pusat maupun daerah, sehingga keberhasilan setiap program tergantung dari Pemerintah Desa, seperti bantuan beras yang sebentar lagi akan di gelontorkan oleh Bulog untuk masyarakat yang kurang mampu.
“kita habis droping beras sama Pihak Bulog, insyaallah hari senin akan kita salurkan, dan saya peringatkan kepada semua desa untuk aman-aman, jangan suka merubah sesuatu yang melanggar aturan, seperti daftar penerima dan sebagainya,” ungkapnya.
Adapun untuk merubah atau mengganti nama penerima memiliki mekanisme, sehingga pihak desa harus mencari cara untuk mengakomodir masyarakat yang membutuhkan namun belum terdaftar, seperti menyiasatinya dengan Dana Desa (DD) dan sumber lainnya.
“Makanya kita harapkan bagi para kades yang belum faham, kita sarankan untuk konsultasi ke pihak Opd terkait, siapa tau ada yang belum jelas terkait mekanisme penyaluran bantuan,”imbuhnya.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, H.Soeroto berharap para kades di lotim memberikan bantuan harus tepat sasaran, jumlah, dan semuanya harus terealisasi. Jangan sampai kata dia, yang disalurkan berbeda dengan yang di droping.
“Intinya ikuti juklak dan juknis saja tidak usah keluar dari itu biar aman, sehingga masyarakat juga tidak kecewa,” pungkasnya.
(Arul/porosLombok)