close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Cegah Pengaruh Buruk Medsos Bagi Anak Muda, FWMO Lotim Gelar Penguatan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila

LOMBOK TIMUR | PorosLombok.com - Forum Wartawan Media Online...

Profil H. Nasruddin, Calon Bupati Idaman Masyarakat Lombok Timur

LOTIM - PorosLombok.com || Masyarakat Lombok Timur dalam waktu...

Hakim Putuskan Terdakwa Kasus Korupsi Pengerukan Labuan Haji Dikurung 6 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta

LOMBOK TIMUR | PorosLombok.com – Pengadilan Negeri Mataram gelar sidang terdakwa  Ir. Taufik Rahmadi dalam perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016 dengan Pembacaan Putusan Majelis Hakim.

Sidang putusan ini dimulai Pukul jam 13.00 Wita, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mataram hari Kamis tanggal (02/04).

Baca Juga :  Kadis Sosial Harapkan Masyarakat yang Mampu Bikin BPJS Secara Mandiri, Jangan Andalkan PBI Pemda

Dalam putusannya di sidang tersebut majlis Hakim menyatakan terdakwa  terbukti melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Sehingga terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 300 Juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya persidangan sebesar Rp. 7.500,” tegas Majlis Hakim.

Baca Juga :  PJ. Sekda : Posyandu Mempunyai Peran Penting Dalam Upaya Memperbaiki Kesehatan Masyarakat

Adapun yang bertindak Selaku Hakim pada persidangan tesebut,  Ketua: I Ketut Somanasa S.H.,M.H., Hakim Anggota: Agung Prasetyo S.h.,M.H., dan Irawan Ismail S.H.,M.H., dan Jaksa Penuntut Umum : Muhammad Andre Bramintya Prisma, S.H., dan Achmad Ardiansyah Akbar S.H..

Kepala Seksi inteligen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohammad Rosyid, mengatakan, bahwa atas putusan tersebut  baik Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan masih perlu mempertimbangkannya.

Baca Juga :  Masyarakat NTB Geram, Atas Pernyataan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun

“Kami maupun terdakwa masih pikir-pikir selama 7 hari, nanti kita lihat bagaimana perkembangannya,” pungkasnya.

 

(Arul/Poroslombok)

TERPOPULER

advertisement

spot_img
Berita terbaru