LOMBOK TIMUR | PorosLombok.com – Pengadilan Negeri Mataram gelar sidang terdakwa Ir. Taufik Rahmadi dalam perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016 dengan Pembacaan Putusan Majelis Hakim.
Sidang putusan ini dimulai Pukul jam 13.00 Wita, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mataram hari Kamis tanggal (02/04).
Dalam putusannya di sidang tersebut majlis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Sehingga terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 300 Juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya persidangan sebesar Rp. 7.500,” tegas Majlis Hakim.
Adapun yang bertindak Selaku Hakim pada persidangan tesebut, Ketua: I Ketut Somanasa S.H.,M.H., Hakim Anggota: Agung Prasetyo S.h.,M.H., dan Irawan Ismail S.H.,M.H., dan Jaksa Penuntut Umum : Muhammad Andre Bramintya Prisma, S.H., dan Achmad Ardiansyah Akbar S.H..
Kepala Seksi inteligen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohammad Rosyid, mengatakan, bahwa atas putusan tersebut baik Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan masih perlu mempertimbangkannya.
“Kami maupun terdakwa masih pikir-pikir selama 7 hari, nanti kita lihat bagaimana perkembangannya,” pungkasnya.
(Arul/Poroslombok)