(PorosLombok.com) – Polres Lombok Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, di Pantai Nipah, Kamis (25/9). Polisi sebelumnya menetapkan Radiet Ardiansyah sebagai tersangka utama.
Rekonstruksi berlangsung empat jam. Polisi memperagakan dua versi adegan, yakni versi Radiet dan versi penyidik. Warga sekitar ikut menonton jalannya rekonstruksi di lokasi kejadian.
“Sejak awal penyelidikan sampai rekonstruksi, jawaban Radiet tidak pernah berubah,” kata kuasa hukum Radiet, Kurniandi.
Tim kuasa hukum yang berjumlah 14 orang menilai konsistensi itu membuktikan klien mereka bukan pelaku. Mereka yakin Radiet justru korban penganiayaan.
“Kami meyakini ada pihak ketiga yang menjadi dalang,” ujar Kurniandi.
Ketua Tim Internasional Law Farm, M. Imam Zarkasi, menyoroti perbedaan versi dalam rekonstruksi. Ia menyebut hal itu semakin membuka dugaan adanya skenario lain dalam kasus ini.
“Rekonstruksi tadi semakin menambah keyakinan kami bahwa Radiet tidak bersalah,” ucap Imam.
Kuasa hukum juga menyiapkan laporan tambahan terkait dugaan penganiayaan terhadap Radiet. Mereka menilai laporan itu akan memperkuat posisi klien mereka di pengadilan.
“Kami akan membuat laporan penganiayaan yang dialami Radiet. Itu langkah hukum berikutnya,” tegas Kurniandi.
Polisi menyatakan berkas perkara sedang disusun. Sementara pihak kuasa hukum berjanji terus mengawal kasus agar dugaan pihak ketiga tidak diabaikan.
(Redaksi/PorosLombok)