Mataram, PorosLombok.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna merespons riuh rendah pergeseran posisi pegawai di lingkup internal mereka.
Langkah ini bertujuan membedah fakta hukum sekaligus meluruskan berbagai informasi miring yang telah menyebar luas ke ruang publik.
​”Kami sepenuhnya menghargai hak ASN untuk mengajukan keberatan administratif maupun permohonan pensiun dini karena itu dijamin regulasi,” ujar Kepala Dinas Kominfotik sekaligus Jubir Gubernur NTB, Dr.Ahsanul Khalik.Jumat (30/01/2026).
​Pria yang akrab disapa Aka ini menggarisbawahi bahwa setiap gugatan semestinya menyasar pada obyek keputusan pimpinan daerah secara spesifik. Ia menilai keberatan tidak boleh melebar ke urusan di luar substansi rotasi yang tengah dipersoalkan secara legal tersebut.
​”Penilaian seharusnya fokus pada keabsahan surat ketetapan, bukan melakukan evaluasi umum terhadap kebijakan organisasi atau isu di luar obyek jabatan,” tegas sosok yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Sosial itu.
​Pihak pemangku kebijakan menekankan bahwa pemindahan tugas ini merupakan wewenang mutlak kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Transformasi struktural itu merupakan efek langsung dari implementasi Pergub 32/2025 mengenai tatanan kerja instansi terbaru.
​”Kebijakan ini bersifat administratif serta manajerial, bukan merupakan sanksi disiplin apalagi bentuk demosi akibat sebuah pelanggaran,” tambah Aka.
​Merujuk UU Administrasi Pemerintahan, sebuah ketetapan hanya dianggap cacat jika terbukti menyalahi prosedur, mandat, serta esensi hukum. Pemprov menjamin seluruh indikator legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) telah terpenuhi secara jernih.
​”Dalam keputusan ini, unsur kewenangan hingga substansi telah terpenuhi. Asas kepastian hukum serta kecermatan tetap kami jaga dengan sangat ketat,” ungkapnya.
​Terkait opini bahwa struktur baru menyebabkan pejabat otomatis nonaktif, otoritas setempat memiliki pandangan hukum berbeda. Mereka memegang teguh kaidah keberlanjutan pemerintahan agar pelayanan masyarakat tidak terhenti meski sedang dalam fase transisi organisasi.
​”Tidak benar jika dikatakan tindakan administratif sejak awal Januari menjadi tidak sah, karena pejabat tetap berfungsi selama ada penugasan pimpinan,” imbuh Aka.
​Kepastian hukum kebijakan ini kian kuat karena proses penataan jabatan telah mengantongi lampu hijau berupa persetujuan teknis dari BKN RI. Adanya validasi otoritas pusat membuktikan mekanisme pemindahan tugas tersebut sudah selaras dengan standar nasional.
​”Jika ingin purnatugas dini, itu hak yang kami hormati dan akan difasilitasi, namun jika tetap mengabdi, kami membuka ruang kinerja terbaik,” pungkasnya.
















