Kasus Kematian Brigadir Esco Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Minta Publik Tak Berspekulasi

(PorosLombok.com) – Kasus kematian Brigadir Esco di Polres Lombok Barat kini resmi naik ke tingkat penyidikan. Kepastian ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/66/IX/RES.1.7./2025 yang dikeluarkan pihak kepolisian.

Langkah ini menandai fase penting dalam proses pengungkapan kematian almarhum. Kepolisian pun diminta untuk bekerja profesional dan transparan tanpa adanya tekanan opini publik.

Keluarga istri Brigadir Esco melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa mereka selalu kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Rosihan Zulby, S.H., penasihat hukum keluarga, meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait kasus ini.

“Tidak ada yang ditutupi. Semua keterangan sudah disampaikan terbuka, dan setiap panggilan penyidik selalu dipenuhi dengan baik,” ujar Rosihan saat ditemui di Mataram, Kamis (4/9/2025).

Rosihan menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Ia menambahkan, opini publik yang terburu-buru bisa memperkeruh suasana dan menimbulkan kesalahpahaman.

“Kita semua harus menahan diri. Jangan sampai opini publik berkembang menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Biarkan penyidik bekerja profesional dan transparan,” jelasnya.

Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada kepolisian. Rosihan menyatakan, keluarga yakin aparat kepolisian akan bekerja objektif untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami percaya Kepolisian akan bekerja objektif untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Karena itu, kami berharap masyarakat menunggu hasil resmi dan tidak berspekulasi,” tambahnya.

Brigadir Esco ditemukan tewas di bukit belakang rumahnya, Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Penemuan tersebut sempat mengejutkan warga setempat dan menimbulkan banyak pertanyaan.

(redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU