LOTIM, POROSLOMBOK – Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Sambalia yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Timur (PU) yang kini menjadi kepala dinas LHK yang menghebohkan masyarakat baik dari kalangan LSM dan Mahasiswa di kabupaten Lombok Timur.
Salah satu protes datang dari LSM Kasta NTB DPD Lotim Dengan Mengadakan aksi unjuk rasa menuntut mantan kepala Dinas PU untuk segera di proses karna statusnya sudah di tetapkan sebagai tersangka, tidak sampai disitu saja LSM kasta NTB menuding Kejaksaan Negeri Lombok Timur lambat dalam memproses kasus ini.
Saat di temui di ruang kerjanya fathurrozi SH.MH Humas Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (TIPIKOR) NTB menyampaikan bahwa kasus yang menimpa mantan kepala Dinas PU Lombok Timur belum di Limpahkan ke pengadilan tipikor NTB
” Kalau kami tinggal menunggu proses pelimpahan ke tahap II dari kejaksaan negeri lombok timur ke Pengadilan TIPIKOR NTB” ucapnya
Selanjutnya Fahrurozi Menjalaskan lebih dalam kasus ini membutuhkan waktu beberapa hari tapi untuk di bagian majelis bukan ranah pengadilan tipikor NTB
“Kalau kami dalam hal ini tidak bisa interpensi kami hanya menunggu.” terangnya
Kalau masalah kasus korupsi yang ada di semua kabupaten itu wewenang kejaksaan kalau di pengagadilan TIPIKOR NTB hanya menunggu pelimpahan saja dan itu yang di proses.
“Jadi kita tunggu aja ya” tutupnya (rl)