DPD RI Dukung Pemerintah Menciptakan Pembangunan Antar Kawasan

0
252

JAKARTA, POROSLOMBOK – DPD RI mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam menciptakan keseimbangan pembangunan antar kawasan, serta melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan antar wilayah khususnya di Kawasan Timur Indonesia (KTI).

Hal ini disampaikan Anggota DPD Ir. H.Achmad Sukisman Azmy M.Hum kepada Poroslombok via Pesan Singkat minggu(17/1).

“Ada dua hal yang diharapkan DPD RI untuk mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan KTI Sub Wilayah II ini antara lain melalui pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dan keberlanjutan Otonomi Khusus Papua,” ucapnya

Baca Juga :  Cabai: Senjata Ampuh Lombok Timur Atasi Gejolak Inflasi

Menurutnya, dibentuknya RUU tentang Daerah Kepulauan ini memiliki poin terpenting yakni adalah mendorong komitmen pemerintah untuk lebih memperhatikan daerah kepulauan. RUU ini juga perlu merumuskan penambahan kewenangan Pemerintah Daerah Kepulauan agar dapat menggerakkan roda pemerintahan dengan lebih cepat, efektif dan efisien.

“Tujuan pembentukan RUU ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang selama ini kurang mendapatkan perhatian Pemerintah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi bahari seperti pulau, laut dan pesisir,” ungkapnya.

Baca Juga :  Komitmen Solid NasDem dan Koalisi, Strategi Pemenangan Paslon RAMAH di Pilkada Lombok Timur

Lanjut sukisman, Papua yang juga merupakan wilayah memiliki peran sangat strategis dalam pembangunan Indonesia pada umumnya dan KTI pada khususnya. Menurut Senator asal NTB ini, keberadaan Papua tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang proses berdirinya NKRI.

“Pemberlakuan kebijakan Otonomi khusus (Otsus) bagi Papua diharapkan mampu menjadi sarana percepatan pembangunan pada berbagai bidang di Papua sehingga dapat sejajar dengan daerah-daerah lain yang ada di Indonesia. Mengingat secara geografis dan politis wilayah Papua ini masih tertinggal,” lanjut dia

Baca Juga :  Ketua LSM GSMD Pertanyakan Sistem Rekrutmen TFL, Ini Penjelasan Kadis Perkim Lotim

Menurut sukisman, Otsus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kewenangan khusus berarti memberikan tanggung jawab yang lebih besar bagi provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia,” tegas dia (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini