Kejari Lotim Keluarkan Surat Pencekalan Terhadap “TR” Tersangka Kasus Dermaga Labuhan Haji

LOTIM | Poroslombok.com –

Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah mengeluarkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Ir. Taufik Ramadhi alias TR.

Diketahui, Taufik Ramadhi adalah selaku Komisari PT. Guna Karya Nusantara yang merupakan kontraktor dalam kasus pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji 2016 silam.

Surat pencegahan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi itu dikeluarkan pada hari Kamis tanggal 03 Pebruari 2022, sekitar pukul 15.00 Wita.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi, SH mengungkapkan, alasan pengusulan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka TR adalah:

“Adanya Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara di Bandung tempat tinggal tersangka yang memiliki rute penerbangan ke luar negeri,” sebutnya.

“Bahwa mengingat berdasarkan hasil ekspose dan penelitian berkas perkara atas nama tersangka Ir. Taufik Ramadhi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016,” imbuhnya.

Atas dasar itulah maka dilakukan pencegahan, karna dikhawatirkan yang bersangkutan akan / dapat
melarikan diri ke luar negeri.

(Red/pl)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU