Lakukan Sidak, BKPSDM Lotim Siapkan Ganjaran Bagi PNS Sesuai Amal Ibadah

Poroslombok.com | LOTIM –

Terhitung sejak hari ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim melaksanakan monitoring ke semua OPD dan Kecamatan lingkup Pemkab Lotim.

Sebelumnya, pihak BKPSDM sudah mengumpulkan seluruh sekretaris dinas, badan serta kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur, dalam rangka mensosialisasikan PP 94 Tahun 2021 sebagai pengganti PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Kami juga langsung membekali para sekretaris itu dengan brosur yang berisi ringkasan dari PP 94 Tahun 2021,” kata Kepala BKPSDM Lotim, Dr. Mugni, kepada poroslombok.com di ruang kerjanya, Senin (11|7|22).

Pada PP tersebut, jelas pria yang pernah menduduki jabatan Kadis Pariwisata itu, berisikan tentang kewajiban PNS yang diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
2. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab;
3. Menunjukkan integritas serta keteladanan dalam sikap, prilaku, ucapan, tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
4. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 3 huruf c,e,f dan h, serta pasal 4 huruf f).

Selanjutnya Dr. Mugni mengatakan, sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang sudah dilaksanakan itu, pihaknya telah mengutus Bidang Pembinaan Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) pada BKPSDM Lotim, untuk turun melakukan monitoring.

Tujuannya , terang dia, untuk memantau secara langsung tingkat kehadiran para ASN di semua OPD dan Kecamatan. Hasilnya akan direkap tiap pekan untuk dilaporkan kepada Kepala BKPSDM untuk dilanjutkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (Bapak Bupati) melalui Sekretaris Daerah.

“Nah hari ini kita sudah turun ke 6 (enam) OPD dan Kecamatan Selong,” ungkap kepala badan yang dikenal mahir berbahasa inggris itu.

Lanjut Mugni, selain memonitor kehadiran ASN pada pagi hari, ia juga memastikan akan memonitor kehadiran ASN setelah jam istirahat atau pada pukul 14.00 wita.

Untuk dapat mengetahui jumlah PNS, pihak BKPSDM sudah mengirim surat ke semua OPD untuk mendata ASN di masing-masing bidang, mulai dari siapa Kepala Bidangnya, NIP-nya, pangkatnya, golongannya dan siapa sub koordinatornya beserta seluruh staf yang ada.

“Nah, nanti kami akan langsung masuk ke bidang itu untuk melihat, siapa Kabidnya, mana dia stafnya. Kami akan melihat tingkat kehadirannya setelah jam istirahat,” ujar Dr. Mugni, sambil tetap merahasiakan jadwal ke masing-masing OPD.

Selanjutnya Dr. Mugni menyatakan, hasil dari pelaksanaan monitoring itu nantinya akan dijadikan sebagai rujukan untuk merumuskan kembali jadwal hari kerja. Jika banyak yang tidak hadir setelah jam istirahat dengan alasan tidak ada pelayanan, maka dapat dijadikan sebagasi dasar untuk mengusulkan 6 hari kerja.

“Jika demikian hasilnya, maka lombok timur bukan 5 hari kerja lagi, tapi 6 hari kerja. Agar lebih epektif,” tandasnya.

Lebih lanjut Dr. Mugni menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan monitoring secara terus-menerus, dalam rangka menjalankan tufoksinya sebagai leading sector yang salah satu bidangnya yaitu, pembinaan kinerja aparatur dan penghargaan.

Dirinya memastikan, bagi PNS yang menunjukkan kinerja yang baik akan diberikan reward (penghargaan-red) berupa kenaikan pangkat tanpa kendala, promosi jabatan, dan lain-lain.

Sebaliknya, bila dalam 3 kali monitoring seorang ASN tidak ditemukan, maka BKPSDM akan menyurati kepala OPD-nya untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang bersangkutan sesuai amanah PP 94 /2021.

Hukuman disiplin yang akan dikenakan bersifat relatif, tergantung tingkat atau kadar kesalahan yang dilakukan oleh PNS bersangkutan, atau dengan kata lain, tergantung amal ibadah. ingat, tidak ada kinerja yang maksimal bila tidak disiplin.

“Itulah yang akan dilakukan oleh BKPSDM kedepannya, dalam rangka implementasi motto yang diluncurkan oleh BKPSDM, yaitu “MANTAP” (Melayani, Akomodatif, Netral, Taat, Amanah dan Profesional),” demikian Dr. Mugni memungkasi.

(Anas/PL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU