Pemda Lombok Timur Hapus Denda PBB Berlaku Mulai April Hingga Desember

Kepala Bapenda Lombok Timur Muksin resmi meluncurkan program penghapusan denda PBB-P2 bagi tunggakan tahun 2014-2025 guna meningkatkan kepatuhan pajak dan realisasi PAD daerah.

PorosLombok.com – Pemerintah Daerah Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah resmi mengeluarkan kebijakan strategis berupa penghapusan sanksi administratif atau denda bagi wajib pajak sektor PBB-P2.

​Langkah taktis ini membuktikan keberpihakan Pemda terhadap masyarakat guna mendongkrak kepatuhan warga sekaligus memberikan relaksasi finansial secara nyata. Eksekutif berkomitmen mempermudah proses pelunasan hak atas tanah dan bangunan bagi seluruh lapisan warga.

​”Penghapusan denda administrasi terhadap tunggakan pajak PBB ini merupakan kebijakan Bapak Bupati untuk mendorong kepatuhan masyarakat,” ujar Kepala Bapenda Lombok Timur Muksin, Rabu (29/4/2026).

​Kepala Bapenda menjelaskan bahwa stimulus ini menjadi instrumen penting dari Pemda guna menyadarkan publik mengenai krusialnya kontribusi pajak tepat waktu. Kebijakan tersebut diproyeksikan mampu mencairkan piutang daerah yang tertahan selama belasan tahun.

​Pemutihan sanksi denda menyasar seluruh tunggakan pajak yang terakumulasi sejak periode tahun 2014 hingga 2025 tanpa terkecuali. Pemda menetapkan periode pelaksanaan program ini secara resmi akan berlangsung mulai bulan April hingga Desember 2026.

​”Kami mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan momen penghapusan denda ini agar segera melunasi kewajibannya,” katanya.

​Muksin menegaskan bahwa Pemda memandang pelunasan pajak sebagai bukti vital kepemilikan dan legalitas atas hak tanah serta bangunan yang sah. Dirinya meminta warga tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini sebelum masa berlaku program berakhir.

​Program tersebut merupakan wujud nyata kepedulian jajaran Pemda Lombok Timur terhadap kondisi ekonomi masyarakat di akar rumput. Selain membantu warga, kebijakan ini menjadi mesin utama dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah secara signifikan.

​”Dengan penghapusan denda ini, tentu kita berharap partisipasi masyarakat untuk semakin patuh dan sadar terhadap kewajibannya,” jelasnya.

​Kepala Bapenda memaparkan bahwa seluruh uang pajak yang terkumpul akan dikelola Pemda untuk membiayai berbagai sektor pelayanan publik secara merata. Pembangunan infrastruktur serta fasilitas umum sangat bergantung pada kemandirian fiskal pemerintah daerah.

​Realisasi berbagai program pembangunan Pemda sangat ditentukan oleh tingginya angka partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Keberhasilan program ini akan menjadi penentu kelancaran distribusi kesejahteraan di seluruh wilayah kabupaten.

​”Jika PAD kita tinggi, maka semakin banyak program Pemda yang terealisasi, namun jika rendah maka pembangunan semakin terbatas,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU