Polres Lotim Tangkap 2 Mengedar Sabu Asal Labuan Lombok, Salah Satunya Sarjana

PorosLombok.com • LOTIM –

Tim Buzer Satresnarkoba Polres Lombok Timur Berhasil membekuk dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Gol 1 pada. Selasa (02/08) sekitar Pukul 00.15 Wita, penangkapan tersebut dilakukan di rumah salah satu tersangka yang beralamatkan di Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kec. Pringgabaya,
Kab. Lombok Timur.

Adapun tersangka dengan inisial
HA (34) Alamat Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kec. Pringgabaya, Lombok Timur, Pendidikan Terakhir S1 (Serjana Pendidikan), dan PAT (32) Alamat Kp. Jati Lapangan, Desa Labuhan Lombok, Kec. Pendidikan Terakhir SD (Kelas IV), l Pekerjaan Buruh Tani/Pekebun.

Kronilogis penangkapan berawal dari informasi masyarakat Tim Buser Satresnarkoba Polres Lotim melakukan Penyelidikan ke rumah milik HZ Yang beralamatkan di Dusun Sandubaya Timur, kamudian dilakukan Pengamanan terhadap saudara HZ dan PAT yang disaksikan oleh Kawil dan RT.  Selanjutnya Tim Buser Satresnarkoba Polres Lotim melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka. HZ

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 1 (satu) Dompet, Warna Hitam Uang Tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan Narkotika Gol. I Jenis Shabu kepada PAT.

Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra saat dikonfirmasi membenarkan Hal tersebut, ia mengatakan bahwa saat pihaknya melakukan penggeledahan terhadap tersangka FAT tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika namun pihaknya menggeledah Rumah atau tempat tertutup lainnya dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Plastic Klip Berisi Kristal Bening, yang Diduga Narkotika Gol. I Jenis Shabu yang diakui kemilikannya oleh HZ.

“Saat ini ini tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan ke polres Lombok Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya. Selasa (03/08)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) Bungkus Plastic Klip Berisi Kristal Bening Yang Diduga
Narkotika Gol. I Jenis Shabu, 1 (satu) Gunting, 2 (dua) Plastic Klip Kosong, 1 (satu) Dompet, Warna Hitam, 1 (satu) Bong, 1.(satu) Korek Api, Uang Tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Sesuai dengan Pasal yg dilanggar : Pasal 114 ayat (1) atau  Pasal 112 ayat (1) Undang –Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(Arul/ PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU