POROSLOMBOK.COM, MATARAM –
Adanya vonis bebas terdakwa proyek Penataan Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur, Jumat lalu (23/8) yakni, Nugroho, ST, MT, masih belum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Maka dari itu hari ini Senin (3/10), tim JPU yang diwakili Kepala Seksi Intelijen L. Muhammad Rasyidi, SH dan Kepala Seksi Pidana Khusus, M. Isa Anshori, SH, mendaftarkan berkas pengajuan kasasi ke Pengadilan Negeri Tipikor, Mataram.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram, Lalu Muhammad Rasyidi, SH menegaskan, tim JPU Kejari Lotim menyatakan kasasi dengan memasukan berkas kasasi.
“Hari ini, Senin (3/10) kami sudah mendaftarkan berkas kasasi ke PN Tipikor,” kata Rasyidi singkat, Senin (3/10).
Ia menjelaskan Tim JPU akan diberikan waktu selama 14 untuk menyatakan memori kasasi setelah pengajuan kasasi diterima PN Tipikor.
Dalam pemberitaan sebelumnya, terdakwa Nugroho, ST, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Penataan Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji tahun 2016 lalu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Majelis hakim yang diketuai Kadek Dedy Arcana, S.H., MH, didampingi anggota majelis hakim lainnya, Mahyudin Igo, SH, dan Fadhli Hanra, SH, menyatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nugroho, ST, MT itu dinyatakan tidak bersalah dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan).
Dalam amar putusannya, Nugroho, ST, MT tidak terlibat secara langsung melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan JPU.
Dalam dakwaannya, Nugroho bersama Ir. Taufik Ramdhani, Komisaris PT Guna Karya Nusantara (PT. GKN) yang kini menjadi buronan Kejari Lotim, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6.3 miliar sesuai hasil perhitungan BPKP.
(*)
















