PorosLombok.com – Kepala Sekolah SMPN 3 Sikur Suaidi mengklarifikasi polemik mengenai pembatalan hibah sebagian lahan lembaga pendidikan tersebut yang sedianya diperuntukkan sebagai sarana rest area pada Selasa (30/6/2026).
“Di awal-awal memang pernah digunakan, tetapi akhirnya selama tiang enam bulan di sini, tidak ada aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Ketiadaan kelanjutan program pemanfaatan ruang publik tersebut membuat area halaman bagian depan lembaga pendidikan menjadi terbengkalai. Lahan strategis itu justru beralih fungsi menjadi lokasi penjemuran padi musiman serta tempat pembuangan sampah liar yang mengotori pemandangan.
“Keadaan ini menjadi beban mental serta beban moral bagi sekolah karena lokasi berubah jadi jemuran padi dan penuh sampah,” jelasnya.
Kondisi ekologis yang tidak teratur tersebut menimbulkan ketidaknyamanan psikologis yang mendalam bagi seluruh guru serta murid. Penampilan depan sekolah yang kumuh dan ditumbuhi semak liar menjadi momok yang merusak citra institusi, sementara pengelola awal terkesan lepas tanggung jawab.
“Kami menelusuri dokumen lalu meminta pengembalian fungsi area karena satu sertifikat tanah itu masih utuh atas nama sekolah,” katanya.
Langkah hukum untuk mengamankan aset daerah ini diambil demi menjamin ketersediaan ruang ekspansi fisik sekolah di masa depan. Pemulihan hak atas tanah tersebut dinilai sangat krusial mengingat pertumbuhan jumlah peserta didik membutuhkan daya tampung yang lebih aman dan representatif.
“Sebagai kepala sekolah, tiang bertanggung jawab untuk mengembangkan lembaga ini selama kami dipercaya dan diamanahkan di sini,” ujarnya.
Komitmen kuat untuk memajukan fasilitas pendidikan ini mendapat dukungan penuh dari komite sekolah yang khawatir terhadap penurunan kualitas lingkungan. Kerja sama internal ini bertujuan mengembalikan marwah sekolah sebagai tempat menimba ilmu yang bersih, tertib, dan kondusif.
“SK hibah pertama itu dinyatakan batal demi hukum berdasarkan surat resmi penegasan kembali yang diterbitkan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Keputusan penarikan kembali hak pakai aset tersebut lahir setelah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bersama BPK turun langsung melakukan verifikasi. Peninjauan lapangan membuktikan bahwa pihak penerima hibah tidak memenuhi klausul administrasi dan fisik yang disyaratkan.
“Pemerintah membatalkan ini melalui proses analisis mendalam serta kajian hukum prosedural, jadi bukan tindakan barbar tanpa dasar,” ujarnya.
Pihak sekolah menegaskan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memberikan ruang negosiasi di luar keputusan tertulis dari Bupati. Sekolah hanya bertindak sebagai pengguna barang milik daerah yang wajib mengamankan aset negara ketika hak pengelolaannya telah resmi dikembalikan.
“Rencana di lokasi tidak konsisten dari awal, mulai dari tempat istirahat, lapak UMKM, hingga beralih fungsi lagi menjadi KMP,” katanya.
Ketidakkonsistenan rencana pembangunan fisik di atas lahan hibah tersebut memicu kekhawatiran baru terkait penutupan akses pandang gedung utama sekolah. Keberadaan bangunan komersial yang terus berubah konsep dinilai berpotensi merusak tata ruang serta mengganggu konsentrasi siswa.
“Keberadaan bangunan yang tidak beroperasi itu terbukti mengganggu psikologi kami sebagai pelaku dan memiliki naluri pendidik,” ujarnya.
Naluri pendidik mendorong manajemen untuk menciptakan lingkungan sekolah yang steril dari kepentingan bisnis sekunder. Pihak sekolah melihat bahwa proyek penunjang yang terbengkalai memberikan dampak negatif bagi perkembangan anak didik serta merusak iklim akademik secara luas.
“Wali murid sangat antusias mendukung pengembalian aset, bahkan mereka bersedia menyumbangkan material untuk membangun tembok pembatas,” katanya.
Respons positif dari para wali murid terlihat dari kesiapan mereka memberikan sumbangan materi serta tenaga secara swadaya demi mempercepat pemagaran. Gerakan gotong royong ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat lebih menginginkan kepastian masa depan pendidikan anak-anak mereka.
“Tren pendaftaran siswa baru kini melonjak hingga mendekati angka sembilan puluh orang setelah ada kepastian pengembalian aset,” katanya.
Hal senada Wakil komite Sekolah Lalu Surya Darma menyampaikan bahwa dukungan terhadap penataan aset ini juga mengalir deras dari perwakilan pengurus yang sejak awal menangkap keresahan serupa di kalangan wali murid. Jajaran pengurus komite menilai penolakan masyarakat terhadap proyek wisata tersebut sudah mengemuka secara masif melalui penggalangan tanda tangan warga.
“Prosedur waktu itu sebenarnya kan dari pihak mayoritas masyarakat, khususnya Tetebatu Selatan, itu tidak menginginkan sebenarnya untuk dialihfungsikan,” ujarnya.
Arus penolakan dari warga lingkar sekolah tersebut didasari atas keinginan bersama agar lembaga pendidikan bersih dari segala bentuk gangguan luar. Lingkungan institusi yang tenang dipandang menjadi syarat mutlak bagi kenyamanan mental para siswa selama menyerap materi pelajaran di kelas.
“Lembaga pendidikan harus dia terlepas dari hal-hal yang apa namanya sifatnya yang menghalangi atau kendala terhadap proses belajar mengajar anak,” jelasnya.
Sekolah ini menjadi tumpuan serta kebanggaan besar bagi masyarakat setempat hingga wilayah bagian utara karena memiliki kontribusi tinggi. Prestasi akademik maupun pembentukan karakter anak di lembaga tersebut dinilai jauh lebih maju jika dibandingkan dengan jajaran sekolah menengah lain di sekitarnya.
“Suasana belajar yang nyaman, aman, nah, ini permasalahannya sehingga sekolahan ini sesungguhnya menjadi kebanggaan,” katanya.
Klausul perjanjian menyebutkan bahwa pihak pengelola diberikan tenggat waktu selama dua tahun untuk merampungkan seluruh fasilitas fisik. Berhubung proyek tersebut mangkrak dan terbengkalai, maka secara yuridis Surat Keputusan mengenai hak pakai aset milik daerah tersebut otomatis dinyatakan batal demi hukum.
“Rest area ini tidak jalan, sehingga tidak difungsikan dengan semestinya, dengan demikian tentu dari pihak masyarakat sangat mengharapkan ini bisa dikembalikan fungsinya,” katanya.
Seluruh elemen guru beserta wali murid mendesak pemerintah agar memulihkan status tanah sebagai sarana penunjang sektor pendidikan formal. Kebutuhan fasilitas pengajaran di era modern kini menuntut paradigma baru yang tidak hanya bersandar pada keberadaan ruang kelas konvensional semata.
“Pemerintah mengharapkan sekolah itu semakin tahun ke tahun semakin maju untuk bagaimana mengimbangi apa namanya perubahan globalisasi,” jelasnya.
Manajemen sekolah memerlukan ketersediaan lahan terbuka yang memadai guna memfasilitasi program peningkatan kompetensi terpadu serta penguatan keterampilan siswa. Keterbatasan area saat ini menjadi penghalang serius ketika sekolah mendapatkan tawaran program revitalisasi gedung baru dari instansi terkait.
“Ini saja baru datang Kepala Sekolah, dia sudah ditawari untuk mungkin semacam revitalisasi membangun gedung baru, tetapi terbentur dengan lahan,” ujarnya.
Ekspansi sektor pariwisata tidak boleh mengorbankan fasilitas pendidikan anak-anak karena masih banyak lahan alternatif lain yang tersedia di luar sekolah. Konsep Kampung Inggris yang ideal semestinya memanfaatkan rumah penduduk sebagai tempat penginapan wisatawan guna memetakan interaksi budaya yang natural.
“Selama ini dijadikan sebagai rest area, ini kan tempat singgah, istirahat sementara, mana ada yang mendukung program,” katanya.
Studi banding yang sempat dilakukan oleh jajaran aparatur desa ke wilayah Pare terbukti tidak membuahkan hasil nyata pada realisasi lapangan. Pengurus komite memastikan isu miring mengenai ancaman penutupan lembaga pendidikan oleh pihak luar merupakan kabar bohong yang tidak perlu dikhawatirkan warga.
“Insyaallah kalau seperti itu ya tidak mungkin, masyarakat kita sudah cerdas semua, sudah maju tingkat pemikirannya,” katanya.
Tembok pagar pembatas berukuran besar yang kini berdiri merupakan bagian dari kompensasi atas pembongkaran fasilitas sekolah di bagian depan. Seluruh elemen komite menyerahkan kelanjutan tata kelola aset ini sepenuhnya kepada keputusan resmi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur selaku pemilik sah barang milik daerah.
“Kalau itupun diusulkan kembali untuk difungsikan sebagaimana sebelumnya sebagai wadah pendidikan, ya hanya itu,” pungkasnya.*















