LOTIM, POROSLOMBOK -Ijin tambak udang yang berlokasi di Suryawangi Kec.Labuhan Haji belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pasalnya, beberapa pihak termasuk para Praktisi Hukum di Lombok Timur menilai ijin tersebut telah menyalahi aturan tata ruang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, Muksin,SKM.MM saat dikonfirmasi pada rabu (23/9/20) menjelaskan alur proses maupun rentetan kegiatan hingga keluarnya surat rekomendasi Bupati Lotim dengan nomor:503/100/PM/2020, Pertanggal: 9 Maret 2020.
Pada tanggal 20 Pebruari 2020, bertempat di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI mengadakan Rapat Koordinasi Investasi Nasional dengan mengundang semua Kepala Dinas PMPTSP Provinsi,Kabupaten/Kota, semua Gubernur dan Kepala Daerah Kabupaten/kota Se-Indonesia dan dihadiri oleh beberapa orang menteri terkait, termasuk Kapolri dan Kejaksaan Agung.
“Pada saat itu, pak Bupati bersama saya menghadiri acara tersebut” bebernya.
Acara Rakornas tersebut, sambung Muksin, Dibuka langsung oleh Bapak Presiden RI Ir, Joko Widodo (Jokowi). Dalam sambutannya, presiden mengintruksikan langsung (Direktif) kepada semua Kepala Daerah agar mempermudah dan tidak menghambat ijin usaha budi daya tambak udang dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan perekonomian nasional serta memasukkan usaha tersebut kedalam program strategis nasional.
Oleh karna ini bagian dari program strategis nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 13 Tahun 2017 Pasal 114 dan Pasal 85, Kemudian diturunkan lagi ke Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 18 Tahun 2020 yang masuk dalam rencana pembangunan menengah nasional 2020-2024, Bahwa budi daya tambak udang itu masuk dalam program strategis nasional.
Setelah keluarnya peraturan-peraturan diatas, sambung Muksin, Dikuatkan lagi dengan Surat Edaran (SE) Pertanggal 10 Agustus 2020 untuk mendukung Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ke gubernur terhadap proses-proses percepatan perijinan terkait ijin usaha budi daya tambak udang yang berproses lewat OSS (Online Single Submission) yang terintegraai secara elektronik, yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha.
“Ijin operasi itu berproses melalui OSS, Kita disini hanya melesensi saja dengan ijin-ijin komitmen. seperti ijin IMB, ijin SIUP dan lainnya, “terang Muksin.
Sehingga, jika Perda tata ruang yang dipermasalahkan tentu tidak akan ketemu. Tetapi karna ini program strategis nasional sehingga Presiden mendirektif langsung kepada semua kepala daerah agar melakukan revisi terhadap perda yang dapat menghambat ijin investasi.
“Jadi intruksi presiden saat itu jelas, agar perda yang sekiranya dapat menghambat investasi supaya direvisi. Jika tidak bisa direvisi, maka hapus!, begitu kata presiden”terang muksin.
Muksin melanjutkan bahwa, Ijin usaha tambak udang di suryawangi masih dalam proses dan belum mengantongi ijin operasional. Karnanya, pihak perusahaan dalam hal ini PT.Lautan Emas Abadi belum memulai aktivitas pembangunan apapun.
“Jadi ijin operasional dari perusahaan itu belum keluar, sehingga perusahaan belum berani beroperasi. Kenapa belum berani? Ya karna pihak penambang sangat faham dan sadar bahwa dia tidak boleh melakukan aktivitas apapun sebelum ada ijin operasional,”ujarnya.
Lebih jauh muksin mengatakan, Rekomendasi yang dipermasalahkan itu merupakan kewenangan Bupati selaku Decision Maker (Penentu kebijakan). Tetapi pointnya adalah, “Memberikan Rekomendasi kepada PT.Sumber Lautan Emas Abadi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sehingga jika tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku maka rekomendasi tersebut dapat di anulir.
“Perlu digaris bawahi! Agar redaksi kalimat yang berbunyi “Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku” pada surat rekomendasi tersebut untuk di telaah secara mendalam,agar kita semua mendapatkan pemahaman yang utuh. Sebab, ini masih rekomendasi dan kita belum mengeluarkan ijin operasional” Pungkasnya.(ns)


















