Lahan Pertanian Lombok Timur Aman untuk Pasokan Pangan 35 Tahun ke Depan

Optimalisasi lahan produktif seluas 35.000 hektar di Lombok Timur menjadi prioritas guna menekan alih fungsi lahan serta menjaga stabilitas ekonomi sektor agraria.

PorosLombok.com – Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur memberikan jaminan ketersediaan lahan produktif masih sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat hingga tiga dekade mendatang.

​Prediksi optimistis ini didasarkan pada perhitungan matang antara luas lahan eksis dengan rata-rata pertumbuhan penduduk sebesar satu persen per tahun. Pemerintah daerah memastikan stabilitas stok pangan tetap terjaga di tengah ancaman krisis global.

​“Ketersediaan lahan produktif kita masih mampu memenuhi kebutuhan bahkan mencatatkan surplus untuk 35 tahun ke depan,” ujar Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur Lalu Fathul Kasturi, Jumat (1/5/2026).

​Fathul Kasturi menyebutkan bahwa kunci kekuatan pangan daerah terletak pada total luas Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (CP2B) yang sangat signifikan. Area cadangan ini dipersiapkan sebagai zona penyangga utama untuk generasi mendatang.

​“Kita memiliki CP2B atau cadangan pertanian pangan berkelanjutan yang luasnya mencapai 48.000 hektar,” katanya.

​Selain cadangan masa depan, pemerintah saat ini secara ketat mengawal 35.000 hektar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sudah berproduksi. Luasan ini dipatok sebagai area terlarang bagi pembangunan beton permanen atau pemukiman.

​“Luas lahan yang masuk dalam kategori LP2B saat ini sudah mencapai angka 35.000 hektar,” jelasnya.

​Guna menjaga target jangka panjang tersebut, penguasaan pola ruang menjadi instrumen hukum paling vital yang diterapkan dinas. Penegakan aturan zonasi dilakukan tanpa kompromi demi mencegah penciutan lahan hijau secara ilegal.

​“Pemerintah tetap berkomitmen melindungi lahan produktif sesuai dengan pola ruang yang telah kita tetapkan bersama,” katanya.

​Fathul memaparkan bahwa integrasi data antara LBS dan sistem digital milik ATR BPN mempermudah pengawasan titik-titik rawan alih fungsi. Sinergi antar-lembaga ini menutup ruang gerak spekulan tanah yang ingin mengubah fungsi sawah.

​“Kami memadukan LBS dengan sistem di ATR BPN agar pengawasan pola ruang tidak bisa kita tinggalkan,” ujarnya.

​Ketegasan juga berlaku bagi proses investasi skala besar yang masuk ke wilayah Bumi Patuh Karya. Setiap rencana pembangunan wajib lolos kajian teknis agar tidak mengganggu ekosistem pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

​“Jika ada satu investor masuk, tim terpadu akan membuat kajian teknis terlebih dahulu sebagai dasar perizinan,” katanya.

​Upaya preventif ini diharapkan mampu menjadikan daerah sebagai lumbung pangan yang mandiri dan berkelanjutan secara turun-temurun. Keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan pelestarian alam menjadi fokus utama kebijakan pemerintah daerah saat ini.

​“Pertambahan penduduk memang tidak bisa dipungkiri, namun perlindungan lahan produktif adalah tanggung jawab pemerintah yang mutlak,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU