PorosLombok.com, LOTIM –
Pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini
Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB, Klaim pembanguan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks pasar Paokmotong Kecamatan Masbagik merupakan upaya pemerintah untuk mengakomodir pelaku industri rokok rumahan.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Rifai Kepala Bidang Perkebunan (Distanbun) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). usai mengikuti hearing di kantor DPRD Lombok Timur, Senin (31|10).
Tak hanya itu kata Ahmad Rifai, pembanguan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) ini juga bertujuan memfasilitasi industri rokok rumahan agar bisa mendapatkan bea cukai. Mengingat Kecamatan Masbagik merupakan penghasil industri tembakau iris maupun rokok kretek, namun belum mendapatkan izin secara resmi
Ditegaskan Ahmad Rifai bahwa, pembanguan KIHT di Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, tidak menimbulkan limbah cair karena pengerjaan di dalam industri, hanya memproduksi hasil tembakau menjadi tembakau iris dan rokok kretek.
“Sehingga sisa produksi tidak berbentuk limbah cair, akan tetapi sampah padat dan sudah dipersiapkan pembuangannya”jelasnya
Selain izin bea lanjutnya, dengan adanya KIHT itu masyarakat juga akan dimudahkan dalam memasarkan hasil industrinya yang sudah memiliki bea cukai dari pemerintah.
“Industri ini harus memiliki gudang produksi dengan ukuran minimal 20×20. Sehingga pembangunan KIHT ini, akan mengakomodir pelaku industri untuk mendapatkan fasilitas pengemasan dan pemasaran,” pungkasnya.
(Red)
















