LOTIM – Poroslombok.com | Nenek Saina (64) warga Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur terus meminta keadilan atas pengerusakan dan penjarahan bale adat miliknya oleh oknum HS.
Saina yang ditemui awak media di Mapolres Lombok Timur sesaat sebelum diperiksa didampingi suaminya Saun, mengutarakan harapannya agar otak pelaku pengerusakan yang merupakan Komisaris Utama PT. Gumi Adimira Konsultan, segera ditangkap.
Pasalnya, kasus pengerusakan dan penjarahan bale adat yang dialaminya 4 (empat) bulan yang lalu, sampai dengan hari ini Rabu (8/2/23)) belum menemui titik terang.
Imbasnya, pelaku HS masih saja meneror dirinya, dengan ancaman akan dilakukannya pengerusakan jika keinginannya tak terpenuhi.
Perempuan paruh baya itu pun menceritakan akar permasalahan dari kasus yang dihadapinya. Menurutnya, lantaran perjanjian antara dirinya dan pelaku HS yang tak terjalin dengan baik.
Mulanya, ia dan pelaku telah bersepakat, ketika selesainya pembangunan bale adat, ada barang sejenis Samurai peninggalan zaman dulu dan Uang Polimer pecahan Rp 100 ribu zaman dulu yang akan diserahkan ke HS.
Akan tetapi, sebelum menyerahkan kedua barang tersebut terlebih dahulu HS menyelesaikan pembangunan bale adat dan masjid yang akan dibangun di Jor Jerowaru, sebagai syarat.
Musabab itu, Nenek Sainah meminta agar supaya dalang pengerusakan dan penjarahan itu segera ditahan. Terlebih Nenek paruh baya itu berkeyakinan tidak akan menuruti permintaan HS.
“Saya tidak akan menuruti permintaannya. Karena kenapa?, tanggal 17 Oktober perjanjiannya, tanggal 12 Oktober 2022 dia melakukan pengerusakan, siapa yang mau bayar janji kalau seperti itu,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Sainah, ada dugaan juga si pelaku (HS-red) melapor balik dirinya dengan dalih penipuan, namun ditegaskannya, lantas penipuan seperti apa yang di maksud?, hal itu menjadi pertanyaan dalam benak Nenek Sainah.
“Jika yang dikatakan janji tentang barang berupa samurai dan uang polimer itu, saya berani tegaskan tidak ada penipuan. Barangnya ada sama saya, dan kapanpun dimintai sebagai bukti saya siap hadirkan,” akunya.
Akan tetapi faktanya, ungkap Sainah, belum sampai pada waktu perjanjian yang di sepakati, ia (HS-red) sudah melakukan pengerusakan pada bale adat.
Sainah berujar, pengerusakan bale adat itu sepatutnya tidak dilakukan, mengingat walaupun awalnya yang di gunakan membangun adalah uang milik pelaku (HS), namun menurut Sainah, semuanya sudah di lunasi.
Terlebih diungkapkan Sainah, bahwa HS juga sudah menerima transferan sebesar lebih 700 ribu Ringgit jika dirupiahkan mencapai Rp 2,8 miliar.
“Kalau soal bale adat sudah kita lunasi, ada bukti transfernya lengkap,” tuturnya.
Namun, karena gagalnya transaksi dua barang tersebut (Samurai dan Uang Polimer-red) sehingga si pelaku melakukan pengerusakan.
Untuk itu, Sainah menegaskan, selain pelaku utama HS, juga para komplotan yang ikut dalam pengerusakan itu harus dimasukkan ke penjara, pelaku juga harus ganti rugi atas apa yang telah dia rusak.
“Berapapun kerusakan itu, harus seperti dulu lagi, kita minta ganti rugi dalam bentuk pembangunan,” tutupnya.
(PL-anas)
















