LOTIM – PorosLombok.com | Persoalan tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur beberapa hari terakhir cukup menyedot perhatian warga. Hal itu menyusul Kejati NTB yang memanggil beberapa pejabat yang ada di daerah ini.
Direktur Lens@ RAKYAT, H. Hafsan Hirwan, SH, menyoroti, soal Ijin Operasional Tambang Pasir Besi, yang dimiliki oleh PT. Anugrah Mitra Graha (AMG) yang diterbitkan pada tahun 2011 oleh Bupati Lombok Timur (Lotim), Drs. H.M Sukiman Azmy, secara otomatis batal.
Alasannya, kata dia, sejak terbitnya Ijin Operasional Tambang Pasir Besi tersebut, PT. AMG sebagai pemegang Ijin, justru tidak melakukan aktivitas pertambangan sesuai ijin yang dimiliki. “Dalam klausul pemberin ijin tersebut, sudah sangat jelas,” katanya di Selong, Rabu, 15 Februari 2023 kemarin.
Apalagi, kata Hafsan, selama dua tahun tidak ada aktivitas pertambangan pasir besi sesuai ijin yang diberikan pemerintah daerah kepada PT. AMG, kala itu.
Perjanjian kedua belah pihak yang saling mengikat ( Pacta Sunt Servanda) dalam persoalan ini, bagi Hafsan, tentunya berlaku dan kedua belah pihak harus tunduk terhadap kesepakatan dalam klausul perjanjian.
“Artinya, janji itu harus ditepati, tetapi dalam hal ini, pihak PT. AMG sudah wanprestasi, dengan tidak menepati perjanjiannya dengan pemerintah daerah selaku pemberi ijin,” katanya.
Kalaupun PT. AMG mau melakukan aktifitas pertambangan pasir besi, menurut Hafsan, mestinya PT AMG meminta perpanjangan, karena ijin sebelumnya tidak berlaku lagi.
Apalagi, sebutnya, PT. AMG ini justru melakukan aktifitas pertambangan pasir besi di Kecamatan Pringgabaya itu pada pemerintahan berikutnya.
Bagi Hafsan, kegiatan pertambangan pasir besi ini, menjadi aneh bin ajaib. Masalahnya, Ijin Operasional didapatkan dari pimpinan daerah sebelumnya, tetapi aktifitasnya dilakukan pada pimpinan daerah berikutnya.
“Ini yang harus diluruskan, karena kalau aktivitas pertambangan dilakukan pada pimpinan daerah yang menerbitkan ijin, tentu saja akan ditolak, karena pihak pemilik ijin sendiri sudah dianggap wanprestasi,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat di NTB sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak Kajati (Kejaksaan Tinggi) NTB, karena ada indikasi korupsi, termasuk juga pemanggilan Bupati dan mantan Bupati Lombok Timur, masing-masing, Drs. H. Sukiman Azmy dan Ali Bin Dachlan.
Pemanggilan dua Bupati tersebut, terkait sebagai saksi saja. Kasus ini, juga sudah naik ke tahap penyidikan, yang dalam waktu dekat akan menetapkan pejabat sebagai tersangka. ***
















