LOTIM – PorosLombok.com | Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi perhatian serius Pemerintah Indonesia. Bahkan Presiden telah mengintstruksikan agar dilakukannya restrukturisasi Satuan Tugas Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pihak Kepolisian pun lantas melakukan gerak cepat membentuk Satgas TPPO yang dikendalikan langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan menekankan penegakan hukum terhadap pelaku TPPO.
Pun demikian halnya dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur. Sebagai leading sektor yang memiliki kebijakan teknis ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, telah ikut berperan aktif dalam upaya tersebut.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur, R. Bambang Dwi Minardi mengutarakan, bahwa Satgas Pelindungan PMI Disnakertrans bersama tim Satgas TPPO Polres Lombok Timur siap memerangi praktik TPPO di daerah ini.
“Jadi kami (Satgas Pelindungan PMI-red) bersama Satgas TPPO Polres Lombok Timur berkomitmen untuk memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya di Lombok Timur,” kata R. Bambang Dwi Minardi kepada poroslombok.com di Selong, Jum’at (23/6/23).
Sejauh ini, tutur dia, dari bebeberapa kasus yang pihaknya tangani, terungkap fakta yang cukup mencengangkan. Hal yang menurut dia fenomenal dan tentu saja menjadi kendala tersendiri dalam memberantas TPPO.
Fakta itu adalah dimana dimana dalam sebuah kasus TPPO terungkap, korban sekaligus yang menjadi pelaku.
Ia menjelaskan, beberapa korban TPPO yang berhasil digagalkan yang kemudian diintrogasi membuat pengakuan bahwa mereka sendiri yang mencari sponsor/tekong untuk mendaftar sebagai CPMI, dengan tujuan demi mendapatkan uang saku.
“Sebenarnya TPPO itu terjadi, tidak an sich kesalahan tekong. Ya karna ada beberapa korban itu yang menjadikan ini sebagai profesi mereka dengan modus mendapatkan uang saku,” ujarnya.
Hal itu, aku Bambang, menjadi dilema bagi pihaknya dalam upaya mencegah praktik TPPO di daerah ini. Karenanya ia berharap agar ada regulasi yang bisa menjerat oknum CPMI nakal seperti itu.
“Jadi kita bingung juga menghadapi kasus seperti ini. Maka kita berharap, agar ada UU yang bisa menjerat korban nakal seperti ini, supaya ada efek jera,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan salah satu anggota tim Satgas TPPO Lombok Timur, Adi Gunawibawa. Kepada media ini ia menceritakan perihal korban nakal yang menjadikan dirinya seolah sebagai umpan demi mendapatkan uang saku.
Adi menyebut, dalam beberapa kasus, pihaknya sering mendapati korban yang sama saat dilakukan wawancara/introgasi terhadap korban yang berhasil digagalkan di Jakarta dan dipulangkan kembali ke Lombok Timur.
Secara blak-blakan Adi menceritakan salah satu oknum korban/pelaku inisial N dari wilayah kecamatan Sikur yang sudah ia tangani sebanyak dua kali. Kepada Adi, N mengakui perbuatannya yang sengaja mencari sponsor hanya untuk mendapatkan uang saku.
“Mereka itu mendapatkan uang saku yang berpariasi, mulai dari 2 juta sampai dengan 5 juta. Kalo yang masih-masih lugu itu bisa dapat sampai 5 juta,” tuturnya.
Lebih ditail lagi Adi membeberkan, dia (N) membuat pengakuan memiliki saudara di Jakarta yang membantu memuluskan rencananya dengan membuat laporan kepada aparat terkait agar diketahui keberadaannya, sehingga keberangkatannya bisa dicegah.
“Nah kalo sudah dicegah, kan otomatis dia akan dipulangkan dan tidak jadi diberangkatkan ke timur tengah. Tapi uang sakunya dia sudah dapat, karena memang itu tujuannya,” kata Adi memungkasi.
(PL/anas)















