Kemnaker Kembali Buka Penempatan PMI Informal Tujuan Arab Saudi melalui SPSK

LOTIM – PorosLombok.com | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja R. Bambang Dwi Minardi membagikan informasi perihal Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI yang kembali membuka lowongan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tujuan Arab Saudi.

Kepada poroslombok.com Bambang mengutarakan, setelah sekian lama ditutup atau tepatnya sejak 2018 lalu, kini pemerintah Arab Saudi kembali membuka lowongan bagi pekerja migran informal, yakni Asisten Rumah Tangga (ART) dan pengasuh bayi.

“Setelah dimoratorium sejak 2018 lalu, sekarang Arab Saudi kembali membuka lowongan untuk pekerja informal pembantu rumah tangga, tapi hanya untuk sistem penempatan satu kanal (SPSK),” kata Bambang di Selong, Selasa (15/8/2023).

Sistem penempatan satu kanal (SPSK) atau one channel system untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, jelas dia, adalah dimana masyarakat langsung yang mendaftarkan diri ke Disnaker, atau Disnaker yang akan mengadakan job fair ke desa-desa.

Disampaikannya, kebijakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi melalui sistem penempatan satu kanal, adalah untuk meminimalisir terjadinya pengiriman PMI ilegal dan non prosedural, yang secara tidak langsung akan menghilangkan percaloan/ tekong.

Hal tersebut, sambung dia, selaras dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 maupun dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2022 tentang tugas pokok dan fungsi pejabat pengantar kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai lembaga negara di daerah yang bertugas mempertemukan pencari kerja (CPMI) dengan pemberi kerja yakni PT.P3MI sebagai pengerah tenaga kerja.

“SPSK itu tujuannya untuk menghilangkan tekong. Karna dalam UU tidak mengenal yang namanya PL, tekong, maupun sponsor. Yang ada di pasalnya itu, memaksimalkan pengantar kerja,” tegasnya.

Ia memaparkan, petugas pengantar kerja yang ada di Disnakertrans menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan penempatan tenaga kerja. Sedangkan Petugas Antar Kerja sebagai petugas pelaksana pelayanan penempatan tenaga kerja ke negara tujuan.

“Siapa yang punya petugas antar kerja?, ya PT. P3MI yang dibuktikan dengan SK. Dan Dinas Tenaga Kerja dengan adanya petugas fungsional pengantar kerja,” ulasnya.

Untuk mensukseskan SPSK sebagai pilot project Kementerian, lanjut dia, maka masyarakat sebagai objek dalam tataran implementasi UU harus mendaftarkan diri secara langsung, tanpa melalui perantara, atau dinas sendiri yang akan mencari CPMI ke desa-desa melalui kegiatan job fair.

Bambang menyebutkan, pada minggu pertama pihaknya akan melaksanakan job fair di tiga desa, yakni Desa Bagik Payung Selatan, Anjani dan Wanasaba. Ketiga desa tersebut akan disurati terlebih dahulu dan diminta untuk menyiarkan pengumuman melalui corong masjid. Demikian pula pada minggu kedua dan seterusnya hingga semua desa akan dihabiskan untuk dilaksanakan job fair.

Selanjutnya Bambang memaparkan, untuk CPMI perempuan dengan negara tujuan Arab Saudi dengan jabatan/ job deskription sebagai ART dan pengasuh bayi tidak dikenakan biaya sepeser pun, bahkan calon PMI akan diberikan uang saku selama menjalani pelatihan.

“Begitu dia (CPMI) daftar, langsung kita buatkan pengantar pelatihan, dia ada BLK/BPVP yang ditunjuk oleh Pemerintah yang sudah sesuai dengan keinginan Arab Saudi,” katanya.

Namun sebelum mengikuti pelatihan, terdapat beberapa mekanisme yang harus dilakukan oleh Disnakertrans, yakni melakukan job fair ke desa, melakukan register, membantu CPMI untuk membuat akun SIAPkerja, membuat pengantar medical check up, setelah lulus medical barulah diterbitkan surat pengantar pelatihan bagi peserta/CPMI.

Sebagai tambahan informasi, pada tahap pertama pemerintah arab saudi membuka lowongan untuk 2.500 orang, dimana Provinsi NTB ditunjuk sebagai pelaksana pilot project oleh Kemnaker RI.

(PL – anas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU