LOMBOK TIMUR | PorosLombok com – Dalam rangka mendengar Aspirasi serta keluhan Masyarakat, Gerakan Pemuda Sasak(GPS)Bersatu membuat posko pengaduan untuk menampung keluhan dan aspirasi warga terkait semua permasalahan terkait pelayanan publik.
Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tahun tenang pelayanan publik, bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Undang-undang tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.
“Pembentukan posko ini kami niatkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengadukan atau melaporkan suatu permasalahan yang sedang terjadi ” kata Zaeni hasyari ketua GPS Bersatu, Rabu (15/05).
Dijelaskannya, Posko pengaduan beroperasi menampung setiap laporan maupun keluhan dan harapan warga Desa.Lalu peran GPS BERSATU untuk memberikan pendampingan atau advokasi dari semua permasalahan yg masuk dalam bentuk laporan pengaduan
Saat ini posko pengaduan ditempatkan di Secretariat GPS BERSATU yang ada di Jln. Sudirman no 30 pancor-selong, lotim, ntb dan sudah membangun MOU dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk mempermudah kerja-kerja Advokasi kemasyarakatan.
“Atau istilahnya curhat tentang berbagai masalah khususnya terkait dengan kebijakan publik. Agar lebih efektif,kami akan berusaha untuk turun ke setiap desa demi mendengarkan rintihan masyarakat kecil yang ada di setiap pelosok-pelosok dusun,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya posko ini, tidak ada lagi masyarakat yang mengeluhkan terkait pelayanan Publik, sehingga apa yang menjadi cita-cita UU terpenuhi, ***














