(Lombok Timur, PorosLombok.com)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur mengumumkan hasil Penelitian dan perbaikan administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (13/9/2024).
Pengumuman ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. lima pasangan bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi adalah:
- H. Rumaksi SJ, S.H. dengan H. Achmad Sukisman Azmy, M.H.
- H. M. Syamsul Luthfi dengan H. Abdul Wahid
- Drs. H. Haerul Warisin, M.Si. dengan Ir. Moh. Edwin Hadiwijaya, M.M.
- Tanwirul Anhar, S.T.dengan H.D. Paelori, S.E., M.M.
- H. Suryadi Jaya Purnama, S.T.dengan TGH LL. G. Muhammad Khairul Fatihin
KPU menyatakan bahwa seluruh pasangan calon telah melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat mengakses visi, misi, dan program setiap pasangan calon melalui tautan: [bit.ly/VisiMisiPaslonLOTIM2024](http://bit.ly/VisiMisiPaslonLOTIM2024). KPU juga mengajak masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait bakal calon tersebut, yang berlangsung dari 15 hingga 18 September 2024.
Untuk menyampaikan tanggapan, masyarakat dapat menggunakan formulir Model TANGGAPAN MASYARAKAT KWK, yang harus dilengkapi dengan identitas diri dan tanda tangan. Tanggapan dapat disampaikan secara daring melalui portal [infopemilu.kpu.go.id](https://infopemilu.kpu.go.id) atau langsung ke kantor KPU Kabupaten Lombok Timur di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo No. 6, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong.
Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, dalam pengumuman tersebut berharap partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dapat mendukung pelaksanaan pemilihan yang lebih demokratis dan transparan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam proses ini demi terwujudnya Pilkada yang berkualitas,” ujarnya.
(Arul/porosLombok)















