Penyelewengan Bantuan Pangan di Lombok Tengah: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

Lombok Tengah, PorosLombok.com* – Kasus korupsi Beras Bapan di Lombok Tengah kini mulai terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyelewengan bantuan pangan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, S.Tr.K., S.I.K., mengumumkan penetapan tersangka pada 28 Desember 2023.

“Tiga tersangka berasal dari Desa Barabali dan empat dari Desa Pandan Indah,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Kamis (2/1).

Dari Desa Barabali, tersangka terdiri dari Kepala Desa, Staf Keuangan, dan Koordinator Desa. Sedangkan dari Desa Pandan Indah, tersangka termasuk Kepala Desa, Koordinator Desa, dan dua penjual beras. Mereka memanipulasi data penerima bantuan (By Name By Address/BNBA), sehingga beras tidak sampai ke yang berhak.

Audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menunjukkan bahwa Desa Barabali mengalami kerugian sekitar Rp126,9 juta, sedangkan Desa Pandan Indah mencapai Rp100,7 juta. Secara total, kerugian negara akibat korupsi ini melebihi Rp227 juta.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Luk Luk. Mereka terancam hukuman berat.

Polisi masih menggali keterangan dari tiga tersangka dari Desa Barabali, sementara pemeriksaan terhadap empat tersangka dari Desa Pandan Indah akan dimulai esok pagi.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan perangkat desa dan pedagang. Polisi berharap penetapan tersangka ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pengelola bantuan pemerintah lainnya.

“Korupsi seperti ini merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat tujuan bantuan pemerintah. Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan,” tambah IPTU Luk Luk il Maqnum.

Warga Lombok Tengah kini berharap agar praktik korupsi serupa tidak terulang, terutama dalam program yang menyangkut kesejahteraan masyarakat kecil. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Bank NTb

TERBARU