Kemeja Khaki Tetap Jadi Pakaian Dinas Guru PNS dan PPPK! Bukan Cuma di Kemendikdasmen, Lho!

Nasional, PorosLombok.com – Pakaian Dinas Guru PNS dan PPPK masih menjadi topik hangat dan sering disalahpahami. Banyak yang mengira bahwa kemeja khaki sudah tidak lagi menjadi pilihan wajib untuk pakaian dinas, padahal kenyataannya, kemeja khaki masih tetap berlaku untuk Guru PNS dan PPPK di lingkungan Kemendagri dan Pemda.

Salah kaprah ini bermula setelah beredarnya informasi bahwa kemeja khaki hanya berlaku bagi pegawai di Kemendikdasmen.

Untuk meluruskan hal tersebut, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 memberikan penegasan penting terkait pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda, yang mencakup para guru.

Menteri Dalam Negeri, Mendagri menekankan bahwa ada tiga jenis pakaian dinas harian (PDH) yang wajib dikenakan oleh Guru PNS dan PPPK pada hari kerja, sebagai berikut:

1. Kemeja Khaki

  • Pada hari Senin dan Selasa, Guru PNS dan PPPK wajib mengenakan kemeja khaki. Jenis PDH ini tetap menjadi pilihan utama untuk kedua hari tersebut.

2. Kemeja Putih

  • Pada hari Rabu, kemeja putih menjadi pilihan PDH wajib bagi Guru PNS dan PPPK. Kemeja putih ini diharapkan memberikan kesan bersih dan profesional.

3. Batik/Tenun/Lurik atau Pakaian Khas Daerah

  • Setiap hari Kamis dan Jumat, Guru PNS dan PPPK wajib mengenakan batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah. Pilihan ini memberi sentuhan budaya dan identitas lokal yang kental. Untuk Pemda yang menerapkan enam hari kerja, pakaian khas daerah juga bisa dikenakan pada hari Sabtu.

Permendagri ini memberikan panduan yang jelas dan tegas tentang pakaian dinas di lingkungan Kemendagri dan Pemda, memastikan bahwa kemeja khaki tetap menjadi pilihan pertama bagi Guru PNS dan PPPK yang ada di wilayah tersebut.

Redaksi | PorosLombok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU