Masbagik Selatan Catat Tunggakan PBB Tertinggi, Pemdes Minta Dukungan Verifikasi Data

(PorosLombok.com) – Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, mencatatkan diri sebagai desa dengan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertinggi di wilayah kecamatan tersebut.

Data dari Pembantu PPS PBB Kecamatan Masbagik menunjukkan, hingga pertengahan 2024, tunggakan PBB Masbagik Selatan mencapai Rp 19.813.260.

Dari total target Rp 230.491.544 untuk periode 2018–2024, baru Rp 86.495.968 yang berhasil direalisasikan.

“Masbagik Selatan saat ini berada di posisi teratas dalam jumlah tunggakan PBB,” ujar BQ Azani Septia Rahmana, Pembantu PPS PBB Kecamatan Masbagik, Rabu (9/7).

Azani menyebut kondisi itu telah dilaporkan ke pemerintah desa untuk segera ditindaklanjuti melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Ia berharap peran aktif Pemdes bisa membantu menurunkan tunggakan yang ada.

“Data ini sudah kami serahkan. Harapannya desa bisa turun ke lapangan untuk mengedukasi warga,” katanya.

Kepala Desa Masbagik Selatan, Wirayawan, mengakui tingginya tunggakan tersebut. Ia menyebut, jumlah penduduk yang besar serta kondisi ekonomi warga menjadi penyebab utama lambatnya pembayaran PBB.

“Jumlah rumah dan lahan di desa kami memang banyak. Tapi mayoritas warga masih dalam proses pemulihan ekonomi pasca-COVID-19,” ungkapnya.

Menurut Wirayawan, sebagian besar warganya adalah pelaku usaha kecil yang paling terdampak saat pandemi. Sampai saat ini, daya beli dan kemampuan bayar masih terbatas.

“Banyak warga kami pedagang kecil. Sejak pandemi, banyak usaha yang belum bisa berjalan normal,” ujarnya.

Pemerintah desa pun mulai turun tangan. Sosialisasi dari rumah ke rumah dilakukan untuk menjelaskan manfaat pembayaran PBB dan pentingnya partisipasi warga dalam mendukung pembangunan desa.

“Kami sudah mulai turun langsung ke masyarakat. Edukasi seperti ini penting agar warga mengerti bahwa PBB kembali untuk kepentingan mereka juga,” terang Wirayawan.

Namun, ia menilai tunggakan juga diperburuk oleh persoalan data yang belum mutakhir. Tagihan PBB masih banyak dikirim ke nama pemilik lama, meskipun tanah sudah dijual bertahun-tahun lalu.

“Baru-baru ini ada warga yang protes karena masih ditagih, padahal tanahnya sudah dijual sejak lama. Ini soal pembaruan data,” katanya.

Karena itu, Pemdes Masbagik Selatan berharap adanya dukungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan verifikasi data wajib pajak secara bersama-sama.

“Kami berharap Bapenda bisa berkolaborasi dengan desa. Verifikasi data wajib pajak ini penting agar tidak terjadi lagi salah tagih dan warga tidak merasa terbebani,” pungkasnya.

(arul/porosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU