(PorosLombok.com) – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin, mengeluarkan peringatan keras kepada pengurus baru Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) usai pelantikan di Pendopo Bupati, Jumat (18/7).
Ia menyatakan tak ada toleransi lagi untuk penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.
Salah satu yang disorot tajam adalah praktik peminjaman dana zakat ke badan usaha milik daerah (BUMD) yang sempat terjadi sebelumnya.
“Di zaman saya ini tidak boleh. Kalaupun diganti, tetap saja itu pernah dialihkan. Saya tidak mau itu terjadi,” tegasnya kepada wartawan.
Bupati juga menegaskan bahwa dana umat harus dikelola dengan disiplin dan transparan. Meskipun BAZNAS merupakan lembaga independen, pengawasan dari pemerintah daerah tetap akan berjalan ketat.
“Yang meluluskan memang dari BAZNAS RI, tapi pemda tetap masuk untuk pengawasan dan koordinasi,” ucapnya.
Selain menyorot tata kelola keuangan, Bupati juga membongkar konflik internal di tubuh BAZNAS periode sebelumnya yang disebut-sebut tak harmonis selama lima tahun.
“Saya dengar, satu ketua dan empat wakilnya tidak pernah akur. Itu tidak boleh terulang,” katanya blak-blakan.
Ia berharap kepengurusan baru bisa lebih kompak sejak awal. Menurutnya, lima pimpinan baru telah menunjukkan inisiatif pembagian peran berdasarkan keahlian masing-masing.
“Mereka bahkan minta sendiri ditempatkan sesuai bidang. Saya cuma fasilitasi, karena saya orang demokratis,” ujarnya santai.
Bupati juga mengultimatum praktik calo proposal zakat yang selama ini kerap bermain di balik layar pencairan bantuan.
“Sekarang tidak boleh ada lagi calo proposal atau apapun itu. Ini dana ummat, harus sampai ke yang berhak,” cetusnya.
Ia mendorong pengurus BAZNAS agar proaktif menggandeng para muzaki di luar ASN, termasuk pengusaha, tuan tanah, dan masyarakat mampu, agar sumber zakat bisa lebih luas.
“Kalau cuma dari ASN, ya segitu-gitu saja. Kita harus bangun kepercayaan agar masyarakat mau salurkan zakat lewat BAZNAS,” paparnya.
Tak ketinggalan, Bupati memperingatkan soal penyalahgunaan zakat ASN, termasuk dari kalangan guru. Ia menyebut telah mengumpulkan para camat dan kepala unit Dinas Pendidikan sebagai bentuk antisipasi dini.
“Kalau sampai ada lagi penyimpangan, saya beri sanksi tegas. Selain wajib mengembalikan, juga ada sanksi pribadi untuk pelakunya,” ucapnya serius.
Di penghujung pernyataannya, Bupati menaikkan target pengumpulan zakat tahunan dari Rp12 miliar menjadi angka yang lebih tinggi.
“Sekarang kita minta harus lebih. Pokoknya di atas Rp12 miliar,” tandasnya.
Susunan Pimpinan BAZNAS Lombok Timur Periode 2025–2030: Drs. H. Muhammad Kamli –( Ketua), H. Murjoko – (Wakil Ketua I), Dr. H. Hamidi – (Wakil Ketua II) Dr. Sirajun Nasihin – (Wakil Ketua III) Dr. Asbullah Muslim – (Wakil Ketua IV)
(arul/PorosLombok)















