Hadiri Sosialisasi, Kabid PBB Persilakan Warga Layangkan Aduan Langsung ke Bapenda

(PorosLombok.com) – Upaya pemerintah daerah (Pemda) Lombok Timur untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus digalakkan dengan melaksanakan program Operasi Kejar (Opjar) terhadap tunggakan dari tahun 2014 sampai 2024.

Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai leading sektor, juga melaksanakan kegiatan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), secara berkala. Tidak itu saja, mulai tahun 2025, pemdes juga diharuskan melaksanakan kegiatan sosialisasi.

Kepala Bidang PBB pada Badan Pendapatan Daerah Lombok Timur, M. Tohri Habibi, ketika menjadi narasumber pada acara sosialisasi yang digelar oleh Pemdes Sakra Selatan di Aula kantor desa setempat menyampaikan, bahwa sosialisasi dilaksanakan guna mendengar keluhan dan masukan dari masyarakat.

“Jadi, banyak sekali keluhan-keluhan yang disampaikan kepada kami,” kata Habibi didepan masyarakat Sakra Selatan yang hadir, Jum’at (1/8).

Keluhan-keluhan itu, sambung dia, seperti persoalan data Wajib Pajak (WP), kenaikan tarif pajak, tunggakan, dan lain-lain.

Ia memaparkan, kenaikan tarif pajak PBB di Lombok Timur dikarenakan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), meski diakuinya tidak semua WP mengalami kenaikan.

Kenaikan tersebut tidak ujuk-ujuk, tetapi berdasarkan landasan hukum yang ada. Yakni Perbup 31/2023 tentang NJOP, Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang pajak daerah, serta Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang PBB.

“Aturan itulah yang menjadi landasan kita dalam menentukan nilai NJOP. Sehingga tidak mengherankan banyak yang kaget, karna kita tidak pernah melakukan penyesuaian dari tahun 1999,” ungkapnya.

Terkait adanya dua objek pajak (rumah) yang saling bersebelahan, tetapi yang satu mengalami kenaikan dan yang satunya tidak terjadi kenaikan, itu memungkinkan terjadinya salah SPOP dalam pendataan lama.

“Barangkali yang satunya dulu pernah di SPOP dan yang satunya tidak pernah, sehingga ada yang naik dan ada yang tidak,” ujarnya.

Tohri memastikan prinsip pajak PBB di Lombok Timur harus berkeadilan, sehingga kedepan bagi objek yang belum di SPOP atau belum di update, akan dilakukan penyesuaian secara bertahap.

Namun begitu, bagi masyarakat yang merasa kenaikan nilai pajaknya tidak wajar, atau objek yang sudah habis terbagi tetapi masih timbul SPPT asal, dipersilakan untuk melakukan pengaduan langsung ke Bapenda.

“Silahkan bersurat ke Bapenda untuk dilakukan penyesuaian atau penghapusan. Atau bisa juga nanti Operator Desa bisa melakukannya di desa melalui aplikasi,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama Tohri menyampaikan terkait besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang diterima masing-masing desa, akan ditentukan oleh capaian pajak PBB.

BHPRD tersebut, lanjut dia, tidak hanya dari pajak PBB saja, tetapi juga bersumber dari pajak Listrik, Kendaraan Bermotor, Pasar dan lainnya.

“Yang paling membedakan besaran BHPRD yang diterima itu dari pajak PBB, karna kalo listrik dibagi rata karena kesulitan data realisasi pajak tiap desa. Sementara untuk pajak kendaraan bermotor dibagikan secara proporsional,” urainya.

Sebagai informasi, BHPRD tahap pertama yang sudah diterima oleh desa hampir tidak terlihat selisihnya, karena tahap pertama adalah pembayaran sampai bulan Maret 2025, sedangkan realisasi pajak PBB sampai bulan Maret belum terlalu signifikan.

(Anas/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU