(PorosLombok.com) – Merkuri merupakan logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Zat ini dulu banyak digunakan dalam proses pemurnian emas, namun kini penggunaannya dilarang karena terbukti merusak lingkungan dan mengancam nyawa manusia.
Fenomena mengkhawatirkan terjadi ketika merkuri digunakan dalam produk kosmetik. Pelaku usaha nakal menambahkan zat ini untuk memberikan efek instan pada kulit, tanpa peduli pada dampak kesehatan jangka panjang.
Kepala Balai POM Mataram, Yosef Dwi Irwan, mengingatkan bahwa merkuri dalam kosmetik dapat memicu berbagai masalah serius.
“Mulai dari bintik hitam di kulit, reaksi alergi, iritasi, sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan ginjal,” tegasnya. Minggu (10/08).
Menurut Yosef, obsesi sebagian masyarakat terhadap kulit putih menjadi peluang bagi produsen curang. Mereka memanfaatkan tren ini untuk memasarkan produk dengan klaim memutihkan cepat.
“Bahkan, penjual memanfaatkan live media sosial seperti Instagram dan TikTok dengan filter yang membuat wajah terlihat kinclong untuk meyakinkan calon pembeli,” ujarnya.
Yosef mengingatkan agar konsumen tidak tergoda promosi berlebihan yang menjanjikan hasil instan. Ia menegaskan, produk semacam ini berpotensi mengandung bahan berbahaya yang justru merusak kesehatan di masa depan.
Ia juga mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas melalui gerakan Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.
“Pastikan kemasan utuh, label jelas, izin edar BPOM ada, dan tidak lewat masa kedaluwarsa,” katanya.
BPOM sebelumnya telah merilis daftar 34 kosmetik bermerkuri yang ditarik dari pasaran. Temuan ini membuktikan masih ada produsen yang mengabaikan regulasi dan keamanan produk.
“Modus pelaku biasanya membuat dua jenis produk, satu aman dan satu lagi dicampur merkuri. Melalui pengawasan post-market seperti pemeriksaan sarana produksi, distribusi, retail, hingga uji laboratorium, praktik ini pasti terungkap,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaku usaha yang nekat mengedarkan kosmetik bermerkuri akan berhadapan dengan sanksi berat. Berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancamannya 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Pengawasan BPOM dilakukan secara rutin, mulai dari pabrik, gudang distribusi, klinik kecantikan, pasar modern, pasar tradisional, hingga patroli siber untuk memantau penjualan online. Semua ini demi melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik ilegal.
Yosef menambahkan, merkuri dapat menembus kulit, masuk ke aliran darah, dan mempengaruhi janin pada ibu hamil.
“Efeknya bisa fatal, termasuk kecacatan janin atau teratogenik,” ungkapnya.
Ia mendorong masyarakat melaporkan setiap dugaan pelanggaran terkait kosmetik berbahaya.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor, pelaku pasti akan terungkap dan diproses hukum oleh kepolisian atau PPNS BPOM,” katanya.
Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk mengecek legalitas produk, mengakses informasi, atau melapor langsung ke BBPOM Mataram melalui nomor 087871500533 yang tersedia 24 jam.
(arul/PorosLombok)

















