(PorosLombok.com) – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025, Senin (11/8).
Persetujuan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di NTB. Dari enam Raperda yang disetujui, lima merupakan prakarsa DPRD dan satu prakarsa eksekutif.
Enam Raperda tersebut terkait penguatan ekonomi lokal melalui pemberdayaan UMKM dan sektor unggulan; peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan dan kesehatan; pembangunan infrastruktur merata seperti jalan, air bersih, dan konektivitas; pelestarian lingkungan yang menjamin pembangunan berkelanjutan; serta pemerintahan bersih dengan tata kelola transparan dan efisien.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang hadir dalam rapat paripurna, menegaskan bahwa Raperda ini akan menjadi produk hukum daerah yang memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan terbaik bagi masyarakat.
“Produk hukum ini semata-mata untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat, serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah,” tegasnya.
Iqbal juga memberikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas, mencermati, dan mengkaji enam Raperda tersebut secara optimal. Ia berharap implementasi perda ini berjalan selaras dengan komitmen membangun NTB.
“Besar harapan kita, regulasi yang dihasilkan forum sidang dewan ini benar-benar berfungsi mengatur jalannya pembangunan menuju kemajuan, perlindungan masyarakat, serta mengakomodir visi misi NTB dalam RPJMD 2025–2029,” ujar Gubernur.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan Gubernur agar hubungan baik antara eksekutif dan legislatif terus terjalin. Sehingga, setiap upaya pembangunan di NTB dapat berjalan optimal dan mendapat ridho Tuhan Yang Maha Kuasa.
(redaksi/PorosLombok)

















