Kejari Lotim dan Dinas PMD Gelar Penyuluhan Hukum untuk Desa

(PorosLombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa se-Kabupaten Lombok Timur.

Acara ini berlangsung di Aula Kantor Desa Masbagik Utara Baru,  dengan melibatkan empat desa. Kamis (21/8).

Kegiatan tersebut difokuskan pada transparansi pengelolaan keuangan desa, termasuk dana desa dan BUMDes. Kejaksaan menilai langkah pencegahan jauh lebih penting untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa.

“Kami menyampaikan sosialisasi terkait pengelolaan dana desa yang ada di Masbagik Utara Baru dan tiga desa lainnya,” ujar perwakilan Kejaksaan, Samudra W.

Ia menjelaskan, materi yang diberikan meliputi pola menentukan pidana khusus serta pemahaman tentang Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa.

Menurutnya, desa harus mendapatkan pendampingan agar aparatur tidak hanya ditindak ketika bermasalah, tetapi diarahkan agar terhindar dari kesalahan sejak awal.

“Sepanjang tahun 2025 kami belum menerima laporan kasus desa, hanya satu desa, tetapi tidak semasif tahun 2024 maupun 2023,” tambah Samudra.

Dalam sosialisasi tersebut, Kejaksaan juga memaparkan berbagai modus tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di tingkat desa. Penjelasan mengenai bentuk pencegahan diberikan secara rinci supaya aparatur desa dapat mengantisipasi potensi penyimpangan.

“Kami paparkan juga modus-modus korupsi sampai bentuk pencegahannya supaya penyimpangan itu tidak sampai terjadi,” tegasnya.

Di sisi lain, Sekretaris DPMD Lombok Timur, Hj. Martha, menekankan bahwa pendampingan hukum sangat dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Ia menilai perencanaan dan penganggaran harus benar-benar sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Harapan kami dengan adanya pendampingan ini, tidak ada lagi penyalahgunaan maupun penyelewengan,” katanya.

Martha menambahkan, sejak penggunaan sistem berbasis online, angka penyimpangan dana desa cenderung menurun. Pelaporan dan penggunaan anggaran pun lebih transparan, meskipun tetap ada tantangan yang muncul dari faktor politik maupun kurangnya pemahaman aparatur desa.

“Kami sebagai OPD desa terus melakukan pembinaan dan pendampingan supaya tidak ada lagi yang keluar dari aturan,” tutupnya.

(arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU