Berdasarkan Surat Dakwan JPU, Tidak Ada Uang Negara Mengalir ke Mawardi Khairi

(PorosLombok.com) – Tim penasihat hukum terdakwa Mawardi Khairi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), secara resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/1/2026).

Tim kuasa hukum dari Law Office Ahyar & Partners menilai surat dakwaan JPU mengandung cacat hukum karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Dakwaan juga dinilai kabur atau obscuur libel, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Tim Penasihat Hukum, Muhammad Ahyar, menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil. Menurutnya, uraian perbuatan dalam dakwaan primair dan subsidair identik, namun pasal yang diterapkan berbeda.

“Ini menunjukkan dakwaan disusun secara copy paste dan berpotensi menyesatkan, karena perbuatan yang didakwakan sama tetapi dasar hukumnya berbeda,” ujar Ahyar di hadapan majelis hakim.

Selain itu, kekaburan dakwaan juga terlihat pada ketidakjelasan waktu terjadinya tindak pidana. Dalam surat dakwaan disebutkan peristiwa terjadi sejak tahun 2023, sementara Mawardi Khairi baru ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah (BMD) pada 2 Januari 2024.

Ahyar juga menyoroti laporan kerugian keuangan negara yang baru diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik pada 24 Oktober 2025. Dengan demikian, saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya, belum terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti.

“Ini menimbulkan kontradiksi serius. Seolah-olah kesalahan klien kami dibuat-buat dan dipaksakan menjadi fakta hukum, sehingga ia harus duduk di kursi pesakitan,” tegasnya.

Lebih lanjut, penasihat hukum menyatakan bahwa dalam surat dakwaan tertanggal 5 Desember 2025, tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan Mawardi Khairi menerima aliran dana ataupun meminta keuntungan dari terdakwa lain.

“Tidak ada aliran dana, tidak ada permintaan keuntungan. Karena itu, klien kami patut diduga sebagai korban fitnah dan ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan opini semata,” tegas Ahyar.

Kendati eksepsi tersebut dikesampingkan dengan berlakunya KUHAP baru per 2 Januari 2026, tim penasihat hukum menegaskan akan membuktikan di persidangan bahwa Mawardi Khairi tidak bersalah.

Penasihat hukum berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menerima kebenaran berdasarkan fakta persidangan serta Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Mawardi Khairi.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yakni mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

(Redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU