Mataram, Poros Lombok – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram sukses menciduk dua pemuda yang mengedarkan narkotika di wilayah Lombok Barat. Aksi penangkapan dramatis ini berlangsung pada Senin malam di sebuah hunian kawasan Dusun Bugbug Selatan.
”Kami mengamankan terduga pelaku berinisial APS (23) dan AA (20) saat mereka berada di halaman rumah sekitar pukul 22.00 Wita,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.Rabu (18/02).
Operasi senyap tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Warga mensinyalir hunian tersebut sering menjadi lokasi transaksi barang haram serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
”Anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi akurat mengenai keberadaan para pelaku tersebut,” ujarnya.
Petugas kepolisian kemudian mengajak Kepala Dusun setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan maupun area sekitar bangunan. Langkah ini bertujuan menjamin transparansi serta akuntabilitas tindakan hukum yang diambil oleh aparat.
”Tim menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal bening yang merujuk pada narkotika jenis shabu saat pemeriksaan berlangsung,” katanya.
Selain narkoba, polisi menyita satu wadah hitam yang menyimpan dua butir pil ekstasi beserta satu bendel plastik kosong. Petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 4.139.000 yang merujuk pada hasil penjualan barang terlarang.
”Ada juga buku catatan penjualan dan ponsel milik tersangka yang memperkuat alat bukti tambahan,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, total berat bruto barang bukti dari tangan kedua tersangka mencapai angka 3,72 gram. Kini, kedua pria yang berprofesi sebagai buruh dan pelajar itu harus mendekam di sel tahanan.
”Saat ini para pelaku sudah berada di Mapolresta Mataram guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.*
















