​Kasus Penganiayaan Wali Santri di Aikmel Masuk Tahap Penyidikan

Polsek Aikmel resmi naikkan kasus penganiayaan wali santri ke penyidikan. Akibat gigi patah, pelaku MS kini terancam bui 2,5 tahun sesuai Pasal 466 KUHP.

Lombok Timur, Poros Lombok – Penyidik Polsek Aikmel resmi meningkatkan status perkara kekerasan fisik yang melibatkan wali santri berinisial MS terhadap korban S. Langkah hukum tersebut diambil kepolisian setelah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan yang mendalam di lapangan.

​”Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup melalui keterangan saksi untuk meningkatkan status perkara ini,” jelas Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, Jumat (20/2)

​Keputusan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Perintah Penyidikan bernomor SP. Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek. Aikmel yang terbit pertengahan Februari ini. Zulkarnain memastikan bahwa seluruh tahapan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur kepolisian.

​”Proses hukum kini beralih dari penyelidikan menuju penyidikan guna memperjelas tindak pidana yang terjadi,” katanya.

​Insiden berdarah ini bermula ketika pelaku mendatangi kediaman korban di Dusun Bagik Nyaka Utara pada sore hari sekitar pukul 17.00 WITA. Pertemuan dua orang tua siswa tersebut berakhir ricuh hingga menimbulkan luka fisik yang cukup serius.

​”Korban mengalami patah gigi akibat hantaman keras dalam perselisihan tersebut,” tuturnya.

​Berdasarkan fakta di lokasi kejadian, aparat mengidentifikasi adanya unsur pelanggaran Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan berat. Jeratan hukum tersebut mengancam pelaku dengan kurungan penjara selama dua tahun enam bulan.

​”Penyidik akan segera menentukan status tersangka terhadap pihak terkait dalam waktu dekat,” terangnya.

​Saat ini tim kepolisian terus melengkapi berkas administrasi guna mempercepat pelimpahan perkara ke tingkat kejaksaan. Penguatan alat bukti menjadi prioritas utama pihak berwenang demi menjamin kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

(Poros Lombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU