PorosLombok.com – Umat Muslim di Pulau Lombok mulai melaksanakan ibadah puasa sunnah enam hari setelah merayakan Idul Fitri dan mempererat silaturahim. Amalan ini bertujuan mengejar keistimewaan pahala yang setara dengan berpuasa satu tahun penuh pada Senin (23/3/2026).
Dasar hukum ibadah ini merujuk pada hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Ayyub Al-Anshari mengenai penyempurnaan puasa Ramadan. Perhitungan nilai pahala tersebut berlandaskan pada Al-Qur’an Surah Al-An’am ayat 160 tentang melipatgandakan kebaikan.
Satu bulan puasa Ramadan yang berjumlah 30 hari memiliki nilai setara dengan 300 hari. Tambahan enam hari di bulan Syawal memberikan nilai 60 hari sehingga akumulasi total mencapai 360 hari.
Masyarakat memiliki fleksibilitas dalam menjalankan puasa sunnah ini sepanjang bulan Syawal. Pelaksanaan dapat berlangsung secara berurutan mulai tanggal dua hingga tujuh Syawal atau secara berselang.
Ketentuan ini memudahkan umat yang harus mendahului jamuan keluarga atau menerima tamu di awal bulan. Muslim dapat mengalihkan waktu puasa ke hari lain saat kondisi lebih longgar dan memungkinkan.
Para pemilik utang puasa Ramadan wajib mengutamakan penuntasan Qada sebelum memulai amalan sunnah. Kewajiban ini menjadi prioritas utama bagi wanita yang meninggalkan puasa karena siklus haid.
Penyelesaian utang puasa secara cepat sangat dianjurkan meski batas waktu tersedia hingga bulan Syaban. Langkah ini merupakan bentuk ketaatan terhadap perintah wajib sebelum menjalankan perkara yang bersifat sunnah.
Niat yang kuat dan ikhlas tetap mendatangkan penilaian pahala meskipun waktu Syawal habis untuk menyelesaikan kewajiban Qada. Upaya ini menjadi bagian dari optimalisasi ibadah setelah melewati bulan suci Ramadan.*
















