PorosLombok.com – Kasus perundungan brutal menimpa seorang siswi kelas 2 sekolah negeri di Kota Mataram berinisial K (8) hingga mengakibatkan luka fisik serius dan trauma psikis mendalam.
Aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh teman sekelas korban yang berinisial U. Insiden memprihatinkan ini memicu kemarahan pihak keluarga karena pelaku belum juga menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf.
“Sudah tiga hari berlalu, namun tidak ada permintaan maaf baik dari orang tua pelaku maupun pelaku itu sendiri,” ungkap ibu korban, Rezki Restenti, Kamis (16/4/2026).
Rezki Restenti membeberkan kronologi kejadian yang berlangsung secara mendadak saat jam pulang sekolah. Saat itu, korban sedang fokus merapikan buku ke dalam tas sebelum terduga pelaku melancarkan serangan fisik.
Terduga pelaku berinisial U tiba-tiba memukul bagian kepala dan punggung korban menggunakan botol minuman berukuran 600 ml yang masih berisi air. Hantaman keras tersebut membuat kacamata korban pecah seketika.
Selain menderita luka fisik berupa benjolan di bagian belakang kepala, tas milik korban juga dilaporkan diinjak-injak oleh pelaku. Kondisi ini membuat korban harus rutin menjalani pengobatan medis ke dokter.
“Ini masalahnya kan sekolah Islam, sekolah yang mengedepankan akhlak dan ramah anak,” tegas Tenti dengan nada kecewa.
Tenti menyayangkan sikap wali kelas dan pihak sekolah yang dianggap tidak memberikan pembelaan maksimal terhadap anaknya. Baginya, tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak boleh ditoleransi sedikit pun.
Pihak keluarga mengaku telah mengantongi hasil visum dan keterangan saksi dari teman sekelas yang melihat langsung kejadian. Mereka mengeklaim memiliki bukti kuat untuk menuntut pertanggungjawaban hukum.
Informasi dari wali murid lain menyebutkan bahwa terduga pelaku merupakan pemain lama. Pelaku diduga pernah melakukan kekerasan serupa terhadap siswa lain hingga mengakibatkan luka-luka sebelumnya.
Mediasi Buntu dan Sanksi Administratif Sekolah bagi Pelaku Perundungan
Sekolah sejauh ini hanya memberikan sanksi berupa pemindahan kelas dan catatan tata tertib bagi terduga pelaku. Keputusan tersebut dinilai keluarga korban tidak memberikan rasa aman bagi anak mereka.
Pihak sekolah mengklaim telah berupaya maksimal menyelesaikan persoalan ini melalui jalur kekeluargaan. Namun, upaya tersebut hingga kini belum membuahkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Sudah 2 kali saya mediasikan, namun sampai saat ini memang belum ada titik temu,” ujar Kepala Sekolah yang enggan disebutkan identitasnya.
Kepala Sekolah menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjatuhkan sanksi administratif berupa pernyataan tertulis. Pelaku diminta untuk menandatangani perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi di masa depan.
Upaya pertemuan lanjutan sedang dirancang guna mencari solusi terbaik atas trauma yang dialami korban. Sekolah berharap konflik antar wali murid ini tidak meluas dan mengganggu stabilitas pendidikan.
Koordinasi intensif juga dilakukan pihak sekolah dengan Kementerian Agama serta Pemerintah Kota Mataram. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai regulasi perlindungan anak.
Pimpinan sekolah sangat berharap keluarga terduga pelaku bersedia membuka hati untuk menyampaikan permohonan maaf. Menurutnya, mengakui kesalahan adalah bagian penting dari pendidikan karakter siswa.
“Meminta maaf menjadi satu yang memang harus dilakukan, ini bentuk pendidikan karakter agar anak berani dan legowo,” pungkasnya.*















