PorosLombok.com – Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur menggelar operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan pada sore hari di wilayah Kota Selong guna menekan angka pelanggaran hukum di jalan raya.
Langkah represif ini sengaja diambil petugas untuk mengantisipasi aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum. Petugas bergerak menyisir sejumlah jalur protokol, Jumat (5/6/2026).
“Operasi ini difokuskan untuk mengantisipasi aksi balap liar serta berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Lombok Timur Ipda Lalu Tulus Malik Faisal.
Tulus menjelaskan bahwa ratusan pengendara roda dua langsung terjaring dalam operasi yang berlangsung ketat tersebut. Mayoritas dari mereka terbukti melakukan pelanggaran kasatmata yang berpotensi memicu kecelakaan fatal.
Petugas di lapangan mencatat jenis pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengendara yang nekat tidak menggunakan helm keselamatan. Kesalahan ini merata baik pada pengemudi di depan maupun warga yang dibonceng.
“Rata-rata pengendara terjaring karena tidak menggunakan helm serta tidak melengkapi surat-surat kendaraan,” katanya.
Ia membeberkan bahwa banyak warga yang masih abai membawa Dokumen Tanda Nomor Kendaraan maupun Surat Izin Mengemudi saat bepergian. Atas dasar itu, polisi mengambil tindakan lebih tegas dibanding operasi sebelumnya.
Jika pada razia terdahulu pelanggar hanya diberikan teguran lisan, kali ini aparat penegak hukum langsung menerapkan sanksi penindakan langsung. Langkah ini menyasar pengendara yang membandel meskipun sudah sering diperingatkan.
“Kali ini petugas langsung melakukan penegakan hukum berupa penindakan langsung kepada pelanggar,” ujarnya.
Sanksi tilang di tempat tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera yang efektif bagi para pengguna jalan yang masih tidak patuh. Polisi juga mengeluarkan imbauan khusus yang ditujukan kepada para orang tua di rumah.
Masyarakat yang memiliki anak usia remaja diminta memperketat pengawasan agar buah hati mereka selalu tertib berlalu lintas di jalan raya. Remaja menjadi kelompok yang paling rentan terlibat dalam aksi membahayakan.
“Masyarakat diminta untuk selalu menggunakan helm, melengkapi surat-surat kendaraan serta SIM, dan dilarang keras menggunakan knalpot brong,” pungkasnya.*















