Mataram Protes Aturan Lahan Sawah 87 Persen Usulkan Opsi Berbagi Kuota Daerah

Kadis PUPR Mataram menyatakan target LBS 87 persen mustahil tercapai di wilayah perkotaan. Pemerintah usulkan skema sharing kuota lahan sawah dengan kabupaten tetangga.

PorosLombok.com – Pemerintah Kota Mataram menyatakan keberatan atas instruksi pusat yang mewajibkan penyediaan Lahan Baku Sawah (LBS) hingga 87 persen karena dianggap mustahil diterapkan pada wilayah perkotaan yang sedang berkembang pesat.

​Aturan kaku kementerian tersebut memicu polemik serius lantaran luas wilayah ibu kota provinsi ini sangat terbatas. Kondisi rill di lapangan saat ini hanya menyisakan area pertanian yang sangat minim jauh dari target nasional pada Jumat (17/4/2026).

​“Sangat tidak mungkin bagi Kota Mataram maupun Kota Bima untuk mencapai angka 87 persen itu, posisi kita hanya di angka 24 persen,” ujar Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning, Jumat (17/4/2026).

​Lale Widiahning menegaskan bahwa realita sisa lahan produktif yang hanya seperempat dari luas kota menjadi bukti ketidaksiapan daerah memenuhi standar kementerian. Pihaknya kini berupaya keras mencari jalan keluar agar pembangunan tidak terhenti total.

​Usulan skema sharing atau berbagi kuota dengan kabupaten tetangga kini menjadi solusi utama yang disodorkan ke tingkat atas. Melalui cara ini, pemenuhan target ketahanan pangan tidak lagi dihitung per wilayah secara kaku melainkan akumulatif se-provinsi.

Strategi Berbagi Kuota Lahan dan Dampak Mandeknya Revisi RTRW

​Pemerintah Provinsi diharapkan berperan sebagai fasilitator utama untuk menjembatani koordinasi antar daerah tersebut. Skema ini memungkinkan kabupaten dengan wilayah luas menutupi kekurangan lahan hijau yang dialami oleh kawasan perkotaan.

​“Kita meminta Pemerintah Provinsi sebagai juri untuk memfasilitasi sharing ini, jadi target itu dipenuhi per provinsi,” jelasnya.

​Kabupaten yang bersedia mempertahankan lahan sawah lebih luas nantinya bakal mendapat kompensasi berupa insentif subsidi pertanian yang lebih besar. Hal ini mencakup bantuan pupuk serta penyediaan sarana prasarana penunjang bagi para petani di desa.

​Kendala aturan ini mengakibatkan proses pengajuan Persetujuan Substansi untuk revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Mataram menjadi stuck di pusat. Ketidakpastian hukum ini membuat banyak investor sektor perhotelan dan jasa merasa ragu.

​Pihak swasta mengeluhkan sulitnya mendapatkan jaminan pembangunan karena aturan zonasi yang belum sinkron dengan kondisi geografis kota. Jika kebijakan ini dipaksakan, pertumbuhan ekonomi daerah diprediksi bakal mengalami stagnasi dalam jangka panjang.

​“Pihak swasta atau investor perhotelan maupun kawasan jasa di Mataram menjadi bingung karena tidak ada kepastian hukum,” katanya.

​Kota Mataram berharap pusat memberikan kebijakan realistis mengingat karakteristik wilayahnya adalah pengembangan sektor permukiman dan jasa. Pengabaian terhadap aspek urbanisasi ini dikhawatirkan akan mematikan potensi investasi yang sedang tumbuh.

​“Bolanya sekarang ada di pusat, kami berharap ada kebijakan yang lebih realistis bagi daerah perkotaan,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU