Pemda Lombok Utara Desak Pusat Tanggung Gaji PPPK Guna Selamatkan Postur APBD

Pemda Lombok Utara mendesak Pemerintah Pusat mengambil alih gaji PPPK karena belanja pegawai telah menembus 35% APBD, melebihi batas regulasi 30%.

PorosLombok.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kini mendesak pemerintah pusat untuk mengambil alih tanggung jawab pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) demi menjaga stabilitas fiskal daerah.

​Langkah strategis ini mencuat setelah porsi belanja pegawai di Bumi Dayan Gunung tersebut membengkak hingga menembus angka 35 persen. Kondisi ini secara otomatis melampaui ambang batas maksimal 30 persen yang diatur dalam regulasi nasional.

​“Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan berdampak langsung pada ruang gerak pembangunan daerah yang semakin sempit,” ujar Sekretaris Daerah Lombok Utara Sahabudin, Selasa (21/04/2026).

​Sahabudin menjelaskan bahwa dominasi belanja rutin tersebut menyebabkan alokasi untuk sektor infrastruktur dan pelayanan publik lainnya menjadi sangat terbatas. Pengalihan beban gaji ke pusat dianggap sebagai solusi permanen paling logis saat ini.

​Pemerintah daerah meyakini bahwa penataan ulang prioritas belanja hanya bisa terjadi jika beban gaji PPPK tidak lagi menggerus PAD. Skema ini diharapkan mampu memberikan napas baru bagi operasional pemerintahan yang lebih produktif.

​“Jika skema pembayaran dialihkan, beban anggaran daerah tentu bisa menjadi lebih terkendali untuk menata program prioritas,” katanya.

​Pemkab juga mengusulkan adanya relaksasi aturan terkait penerapan batas maksimal belanja pegawai yang sedianya berlaku penuh pada 2027 mendatang. Mereka berharap kebijakan tersebut diimplementasikan secara bertahap agar tidak memicu guncangan finansial.

​Upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah terus dilakukan secara intensif meski progresnya belum mampu menandingi laju kenaikan beban belanja. Kenaikan dana transfer pusat menjadi harapan jangka pendek untuk menutup defisit yang mulai menganga.

​“Kami juga mempertimbangkan opsi peninjauan Tambahan Penghasilan Pegawai sebagai bagian dari penyesuaian kemampuan keuangan,” jelasnya.

​Satu hal yang menjadi komitmen kuat adalah tidak adanya pemutusan hubungan kerja bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi lama di instansi. Pemda justru sedang menyusun peta jalan agar mereka dapat diangkat menjadi aparatur resmi secara prosedural.

​Prioritas utama diberikan kepada tenaga non-database yang memiliki rekam kehadiran jelas serta pernah menerima honorarium dari kas daerah. Komunikasi intensif dengan kementerian terkait terus dibangun guna mendapatkan kepastian payung hukum yang jelas.

​“Kami tidak ingin ada yang terabaikan, semua sedang kami carikan jalan keluarnya agar pelayanan publik tetap berjalan,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU