PorosLombok.com – Kebijakan diskresi yang diterbitkan pemerintah pusat resmi menyelamatkan nasib ribuan guru non-ASN di Kabupaten Lombok Timur dari bayang-bayang pemberhentian massal, Sabtu (23/5/2026).
Persetujuan khusus mengenai relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan tersebut langsung memayungi legalitas pembayaran upah sisa tahun anggaran berjalan. Langkah darurat ini meredam gejolak di sektor pendidikan dasar.
“Sebagian gaji guru P3K paruh waktu dan guru non-ASN dialokasikan dari dana tersebut,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Nurul Watoni.
Nurul Watoni menegaskan bahwa ruang manuver anggaran yang diberikan oleh kementerian terkait menjadi solusi instan bagi sekolah-sekolah di daerah. Tanpa adanya pelonggaran ini, operasional belajar-mengajar di kelas terancam lumpuh total.
Aksi jemput bola ke Jakarta terpaksa dilakukan oleh jajaran eksekutif akibat kondisi finansial daerah yang sedang mengalami masa kritis. Defisit kas daerah sempat membuat pemerintah setempat angkat tangan untuk membayar upah tenaga kontrak.
“Kebijakan ini dikeluarkan setelah Pemerintah Daerah Lombok Timur mengajukan permohonan,” katanya.
Kadisdikbud menambahkan bahwa surat keputusan dari pusat bertindak sebagai sekoci penyelamat demi menjamin hak-hak para guru tetap terpenuhi. Intervensi ini dinilai sangat genting untuk menjaga moralitas para pengajar di lapangan.
Skema penggajian baru kini resmi memadukan dua sumber pendanaan yang berbeda agar beban belanja tidak bertumpu pada satu pintu. Pendekatan silang ini diharapkan mampu menstabilkan neraca keuangan daerah hingga akhir tahun.
“Kami mengandalkan APBD sebesar Rp12 miliar dan sisanya ditutupi BOSP,” jelasnya.
Ia merinci bahwa modal murni dari kas daerah dikonsentrasikan untuk membiayai klaster guru dengan masa kerja paling lama. Sementara itu, sisa kekurangan kuota pembayaran langsung disubstitusi menggunakan sisa salur pagu operasional sekolah.
Bersamaan dengan restu anggaran tersebut, kementerian terkait juga mengeluarkan instruksi tegas yang melarang aktivitas pengurangan tenaga kerja secara sepihak. Proteksi hukum ini menjamin posisi para guru tetap aman di sekolah masing-masing.
“Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih terus berkoordinasi dengan Menpan RB,” pungkasnya.*
















