Kuasa Hukum Mugni Ilma Desak Hadirkan Ahli Pidana dan Ahli Forensik Digital

PorosLombok.com – Tim penasihat hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa jurnalis Mugni Ilma dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 482, 483, dan 433 KUHP “runtuh” dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal itu disampaikan usai persidangan keempat hingga kelima di Pengadilan.

“Kami sangat berkepentingan jaksa dapat menghadirkan ahli pidana. Ada hal-hal fundamental, terutama tentang dasar pikiran dari pendapat ahli pidana terkait dakwaan 482, 483, 433,” ujar kuasa hukum, Senin, 07 September 2026.

Menurutnya, dari rangkaian persidangan sejauh ini, unsur-unsur dalam ketiga pasal dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh jaksa.

“Dari sidang pertama sampai sidang keempat kelima hari ini, kami melihat unsur dakwaan tiga pasal itu runtuh, hancur. Tidak ada artinya. Tidak dibuktikan oleh jaksa. Artinya dakwaan itu tidak memiliki jasad,” tegasnya.

*Dugaan Kriminalisasi Jurnalis*

Kuasa hukum juga menyoroti adanya potensi kriminalisasi terhadap profesi jurnalis dalam perkara ini. Ia meminta proses hukum berjalan secara fair agar tidak menjadi preseden buruk bagi insan pers.

“Ini harus dibereskan. Proses hukum ini harus fair. Jangan sampai ini jadi preseden buruk bagi kawan-kawan,” katanya.

*Desak Hadirkan Ahli dan Soroti Keterangan Kontradiktif Pelapor*

Selain ahli pidana, pihaknya juga mendesak majelis hakim menghadirkan ahli forensik digital. Permintaan itu untuk menguji keterangan pelapor yang dinilai kontradiktif di persidangan.

“Ada keterangan yang bertentangan dari pelapor. Di satu sisi dia menyatakan memberikan secara sukarela, di sisi lain dia merasa dipaksakan lewat telepon. Nah komunikasi lewat telepon itulah yang kita minta ahlinya untuk menunjukkan. Kalau tidak ada, berarti omong kosong,” jelasnya.

Ia juga menyinggung soal bukti pengiriman yang diajukan jaksa. Setelah diperiksa majelis hakim, bukti tersebut tidak memuat bukti penerimaan dan tanggal pengiriman.

“Tadi hakim menanyakan. Jaksa menyampaikan bukti pengiriman, tapi setelah diperiksa majelis ternyata tidak ada bukti penerimaan, tanggal berapa. Ini dipertanyakan, apakah benar dikirim atau tidak,” ujarnya.

Majelis hakim sendiri telah memerintahkan jaksa untuk segera menghadirkan perwakilan Dewan Pers dalam waktu satu minggu.

*Yakin Dakwaan Tidak Terbukti*

Di akhir pernyataannya, kuasa hukum Mugni Ilma menyatakan optimis dakwaan yang dilayangkan tidak dapat dibuktikan oleh JPU.

“Kita tunggu sidang berikutnya. Penasihat hukum terdakwa merasa yakin bahwa pasal-pasal dakwaan itu tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU