PorosLombok.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bergerak cepat memediasi sengketa lahan Kantor Desa Kebun Ayu, Kecamatan Gerung, demi memulihkan fasilitas publik yang sempat disegel, Kamis (10/9/2026).
“Langkah mediasi ini diambil agar aktivitas pemerintahan desa tidak mati lumpuh dan hak warga mendapatkan pelayanan harian tetap terpenuhi tanpa hambatan,” ujar Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha.
Rapat koordinasi khusus langsung digelar di Ruang Umar Madi Kantor Wakil Bupati Lombok Barat dengan menghadirkan seluruh pihak yang bersengketa secara tatap muka.
“Penyegelan kantor desa akan segera dibuka oleh pihak Pemerintah Desa bersama aparat Kepolisian dan Pemerintah Kecamatan,” tegas Nurul Adha.
Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi dialog lanjutan demi menemukan titik temu yang adil bagi pemilik tanah maupun pihak pemerintah desa.
“Persoalan yang ada harus kita selesaikan melalui komunikasi dan mediasi dengan mengedepankan musyawarah,” katanya.
Dukungan terhadap langkah cepat jajaran eksekutif ini turut disampaikan oleh perwakilan legislatif daerah yang mengawal langsung jalannya proses negosiasi.
“Kami mengapresiasi penanganan cepat ini karena kepentingan masyarakat luas harus ditaruh di atas konflik kepemilikan aset,” kata Anggota DPRD Lombok Barat, Ahyar Rosidi.
Pihak legislatif berjanji mengawal ketat proses penyelesaian sengketa hukum tanah tersebut agar tidak merugikan hak perdata pemilik lahan maupun kepentingan fasilitas umum.
“Pemerintah daerah perlu menyiapkan solusi jangka panjang yang berkepastian hukum agar kasus penyegelan serupa tidak terulang kembali,” lanjutnya.
Proses pembukaan segel dan normalisasi pelayanan publik dipastikan mulai berjalan dalam waktu dekat dengan pengawalan ketat aparat keamanan wilayah setempat.
“Yang paling penting pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu,” pungkasnya.*


















