Gubernur NTB Perintahkan TAPD Rombak APBD-P 2026 Sesuai Arahan KPK demi Mencegah Korupsi

Pemprov NTB merombak penyusunan APBD-P 2026 sesuai arahan KPK dan BPKP. Langkah ini untuk memperkuat pencegahan korupsi, memperketat hibah, Pokir DPRD, serta pengadaan barang dan jasa.

PorosLombok.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat langsung bergerak cepat menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi ke dalam penyusunan APBD Perubahan 2026, Selasa (8/9/2026).

“Bapak Gubernur meminta TAPD bekerja sesuai dengan apa yang menjadi perhatian dan arahan KPK dan BPKP dalam ikhtiar perbaikan tata kelola pemerintahan,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, H. Ahsanul Halik.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan setiap pergeseran anggaran memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menyimpang dari koridor kebijakan pembangunan daerah.

“Jadi bukan hanya soal mengubah atau menggeser anggaran, arah kebijakan penganggaran dalam APBD Perubahan juga harus tetap memperhatikan program-program prioritas pemerintah daerah,” jelas Halik.

Setiap usulan perubahan program kini wajib melewati proses evaluasi ketat mulai dari tahap perencanaan hingga pemetaan potensi risiko korupsi di lapangan.

“Bapak Gubernur mendorong bagaimana setiap proses bisa dipastikan sejak awal, kalau risikonya sudah diketahui maka mitigasinya juga bisa dilakukan lebih awal,” ujar Halik.

Sektor anggaran hibah hingga Pokok-Pokok Pikiran milik anggota DPRD NTB kini turut menjadi sasaran pembenahan total agar lebih transparan.

“Pak Gubernur dan DPRD sudah sepakat dan satu arah, sama-sama akan menjadikan arahan KPK sebagai momentum perbaikan,” kata Halik.

Sikap kooperatif jajaran legislatif ini mempercepat proses perombakan tata kelola anggaran daerah agar berjalan selaras dengan semangat pemberantasan korupsi.

“Kesamaan arah ini penting agar pembenahan tata kelola penganggaran tidak dipahami sebagai tanggung jawab salah satu pihak saja,” tegas Halik.

Selain sektor penganggaran, sektor pengadaan barang dan jasa Pemprov NTB kini juga diperketat agar berbasis kebutuhan nyata masyarakat.

“Proses pengadaan harus berbasis kebutuhan dan mengikuti mekanisme yang berlaku dengan potensi risiko diidentifikasi sejak awal,” urai Halik.

Langkah sistematis Pemprov NTB dalam merombak postur APBD Perubahan 2026 ini membuktikan komitmen nyata dalam menciptakan sistem pemerintahan yang akuntabel.

“Tindak lanjut ini merupakan bagian dari langkah Pemprov NTB memperkuat sistem pencegahan korupsi agar tidak berhenti sebagai catatan,” tutur Halik.

Momentum perubahan ini menjadi pijakan utama Pemprov NTB untuk memastikan seluruh kebijakan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Setiap proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kebijakan harus dibangun di atas tata kelola yang transparan dan tertib,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU