PorosLombok.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB resmi meningkatkan status penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran BUMD PT Energi Selaparang dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil usai polisi mengumpulkan bukti serta memeriksa dokumen APBD Lombok Timur tahun 2019–2024.
Direktur Reskrimsus Polda NTB KBP Ade Zamrah mengonfirmasi kenaikan status penanganan perkara tersebut. Pihaknya berupaya membongkar dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan keuangan perusahaan milik daerah tersebut.
“Benar, Ditreskrimsus Polda NTB telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PT. Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur periode 2019 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” ujar KBP Ade.Sabtu (19/09/2026).
Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam alokasi dana APBD di perusahaan daerah tersebut. Pemeriksaan mencakup pendalaman berkas penyertaan modal serta verifikasi arus kas keluar guna memastikan adanya kejanggalan transaksi.
“Dalam tahap penyidikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, termasuk melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen keuangan, penggunaan penyertaan modal atau anggaran yang bersumber dari APBD,” jelasnya.
Penanganan kasus kini berfokus pada pengumpulan alat bukti pendukung guna memperjelas konstruksi pidana. Tim penyidik terus berkoordinasi dengan instansi terkait demi mengamankan data audit terbaru serta bahan keterangan tambahan dari para saksi kunci.
Kasubdit Tipidkor Polda NTB AKBP Muhaemin memastikan seluruh proses hukum berjalan objektif sesuai prosedur yang berlaku. Pihaknya tidak ragu menyeret pihak yang bertanggung jawab jika alat bukti telah terpenuhi secara sah.
“Penyidik masih melakukan pendalaman. Kami akan bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan pidana dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tentunya akan diproses,” tegasnya.
Muhaemin mengingatkan publik bahwa kenaikan status perkara ini belum menetapkan figur tertentu sebagai tersangka. Penetapan status hukum baru akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan saksi dan ahli menyatakan pemenuhan unsur pidana secara penuh.
“Yang jelas, perkara ini akan kami tangani secara profesional dan transparan. Fokus penyidik adalah mengungkap secara terang seluruh rangkaian pengelolaan anggaran PT. Energi Selaparang yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur selama periode 2019 sampai dengan 2024,” terangnya.
Aparat kepolisian meminta setiap jajaran pengelola BUMD bersikap kooperatif selama pemanggilan pemeriksaan. Penyerahan dokumen keuangan yang valid sangat dibutuhkan demi mempercepat penuntasan perkara korupsi anggaran daerah ini.
Proses pengusutan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengelolaan dana yang tidak akuntabel pada BUMD lombok timur tersebut. Tim penyelidik kemudian melakukan klarifikasi awal kepada puluhan pihak terkait sebelum menetapkan kenaikan status perkara.
Penetapan status penyidikan ini menjadi sinyal tegas kepolisian dalam mengawal penggunaan dana publik di wilayah Nusa Tenggara Barat. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus hingga penetapan tersangka resmi diumumkan ke publik.
Penyidik terus menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap pengurus BUMD serta pejabat pemerintah daerah Lombok Timur. Pengumpulan bukti material terus dimaksimalkan untuk memperkuat konstruksi hukum dugaan penyelewengan dana APBD tersebut.
Kepolisian menjamin keterbukaan informasi publik selama proses penegakan hukum berlangsung secara transparan. Bantuan informasi resmi dari masyarakat akan sangat membantu penyidik dalam mengungkap tuntas penyalahgunaan wewenang pengelolaan anggaran BUMD tersebut.
“Penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang pidana yang terjadi,” pungkasnya.*


















